Jakarta, LiraNews – Dualisme kepemimpinan di tubuh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) makin runcing pasca-digelarnya Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) oleh kubu Imanuel Cahyadi (Ketua Umum) – Sujahri Somar (Sekjen) di Ancol, Jakarta Utara pada 15-17 Oktober 2022.
Rekomendasi untuk melakukan Kongres Bersama atau Kongres Persatuan yang dikeluarkan Rapimnas XXII GMNI itu, justru ditolak oleh GMNI kubu Ketum GMNI Arjuna Putra Aldino dan Sekretaris Jenderal GMNI M Ageng Deny S (Arjuna-Dendi).
Alih-alih menerima ajakan Kongres bersama, kubu Arjuna-Dendi justru mempertanyakan keabsahan Rapimnas XXII GMNI yang digelar di Ancol tersebut. GMNI kubu Arjuna-Dendi menganggap Rapimnas dan kegiatan apa pun yang digelar kubu Imanuel-Sujahri itu ilegal sehingga rekomendasinya pun ilegal.
Menanggapi hal itu, GMNI kubu Imanuel-Sujahri menegaskan bahwa penolakan ajakan Kongres bersama ataupun Kongres GMNI Persatuan itu menunjukkan adanya kepanikan di kubu Arjuna-Dendi.
“Anggapan kami, ini hanyalah bentuk kepanikan kubu Arjuna-Dendi yang iri melihat kesuksesan pelaksanaan Rapimnas XXII GMNI di Ancol yang kita selenggarakan dan dihadiri ratusan DPC/DPD GMNI se-Indonesia,” kata Ketua Bidang Politik dan Ideologi DPP GMNI kubu Imanuel-Sujahri, Bayu Andara Saputra dalam keterangannya kepada media, Senin (24/10/2022).
Bayu balik menuding bahwa kelakuan kubu Arjuna-Dendi justru menandakan mereka hanya berorientasi kekuasaan belaka, dan tidak benar-benar memikirkan organisasi GMNI.
“Ini (penolakan Kongres Bersama, red) pertanda bahwa Arjuna-Dendi hanya berorientasi pada kekuasaan, tanpa memikirkan kepentingan organisasi yang lebih besar. Kami sangat menyesalkan sikap ini, yang menurut saya, tak layak untuk dicontoh sebagai seorang pemimpin organisasi,” tegas Bayu.
Ia juga menilai saat ini kubu Arjuna-Dendi sedang galau melihat kesuksesan acara Rapimnas di Ancol. “Mungkin Arjuna-Agung akan latah melaksanakan acara Rapimnas dalam waktu dekat untuk menutupi kegagalan mereka,” ujar Bayu.
Terkait tudingan ilegal dan tidak adanya keabsahan bagi GMNI kubu Imanuel-Sujahri, Bayu mengingatkan bahwa justru Rapimnas Ancol itu adalah pelaksanaan amanat Kongres XXI GMNI di Ambon tahun 2019. Termasuk pelaksanaan amanat AD/ART GMNI.
“Pelaksanaan Rapimnas ini merupakan kewajiban kita sebagai pengurus di tingkatan pusat untuk melaksanakan amanat Kongres Ambon dan AD/ART organisasi GMNI,” tegas Bayu.
Lebih jauh Bayu justru menilai GMNI kubu Arjuna-Dendi jelas-jelas tidak sah karena tak memenuhi syarat sebagai calon ketum dan sekjend karena tidak direkomendasi DPC asalnya.
Namun di sisi lain, Bayu mengakui ada SK Kemenkumham yang dipegang Arjuna-Dendi, namun itu hanya selembar kertas yang diraih atas campur tangan kekuasaan.
“Kalau soal SK Kemenkumham, semua juga tahu karena ada campur tangan kekuasaan. Kalau tidak, tidak mungkin berkas yang hanya empat lembar saja bisa dapat akta notaris untuk urus SK Kemenkumham,” ungkap Bayu.
Sementara di lain sisi, Bayu menyinggung adanya dukungan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga yang telah menerima laporan hasil Kongres Ambon yang dibawa oleh pihak Imanuel-Sujahri selaku Ketum dan Sekjend terpilih.
Dan juga dari awal hingga saat ini sekretariat organisasi (Wisma Trisakti GMNI) yang merupakan simbol organisasi, masih ditempati oleh kepengurusan Imanuel-Sujahri.
“Jadi tak ada alasan untuk menyebut kegiatan yang dilaksanakan oleh GMNI di bawah kepemimpinan Imanuel-Sujahri adalah sesuatu yang ilegal,” kata Bayu.