Golkar Desak DPR Tak Bahas Revisi UU yang Membawa Resiko serta Sensitif di Masyarakat

Jakarta, LiraNews– Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pimpinan DPR RI agar tidak membahas RUU yang bisa memancing kegaduhan dan kemarahan di masyarakat.

Hal ini disampaikan Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo menyikapi hasil rapat pleno Baleg yang melakukan evaluasi terhadap pembahasan beberapa RUU yang ditugaskan Baleg DPR antara lain revisi UU TNI-Polri.

“Dalam rapat pelno Baleg. Kami mengingatkan kepada pimpinan mengingat waktu yang tinggal satu bulan hendaknya DPR tetap menjaga sensitifitas masyarakat. Jangan kita paksakan untuk membahas UU yang sensitif dan bisa mengulang kemarahan masyarakat seperti Revisi UU TNI/Polri yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat terkait pasal-pasal akan dibahas,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Selain Revisi UU TNI/Polri, Firman yang juga politisi Partai Golkar mengatakan, revisi RUU Wantimpres yang akan merubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) juga tidak luput dari perhatian masyarakat yang dikesankan seolah-olah kembali ke zaman orde baru (orba).

Terlebih, lanjut Firman, sudah ada pandangan dari berbagi pendapat elemen masyarakat antara lain akademisi serta pengamat dan masyarakat luas.

“Perubahan DPA hanya untuk mengakomodir mantan Presiden yang akan selesai masa jabatan untuk menduduk posisi di DPA”, ujar Firman.

Oleh karena itu, Firman meminta kepada DPR hendaknya perlu mengkaji ulang lebih dalam untuk merubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA.

“Bilamana DPR bersama Pemerintah tetap akan mempertahankan nomenklatur judul UU, dari Wantimpres ke DPA. Ini akan mengulang dan memicu kemarahan masyarakat kembali seperti yang terjadi di revisi UU Pillkada,” tegas Firman.

Karena itu Firman mendesak di sisa masa jabatan anggota DPR tinggal satu bulan, agar tidak membahas revisi UU yang membawa resiko serta sesintif di masyarakat.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR melalui pimpinan rapat dan secara aklamasi menunda dan membatalkan pembahasan RUU TNI-Polri.

“Bahwa rapat pleno Baleg telah menunda dan membatalkan revisi pembahasan UU TNI-Polri. Dan nanti bilamana perlu akan dilakukan pembahasan oleh DPR periode mendatang. Namun, semua itu tergantung urgensi,” tukaa Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto. LN-RON

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *