Golkar Minta RUU Kontroversial Dicabut dari Prolegnas 2021

Jakarta, LiraNews – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Golkar (F-Golkar) Firman Soebagyo menuturkan, ada beberapa catatan dari F-Golkar terkait dengan usulan RUU di program legislasi nasional (prolegnas) 2021 yang akan ditetapkan oleh DPR RI bersama Pemerintah.

Firman menyampaikan, penetapan jumlah prolegnas prioritas 2021 harus realistis, jumlahnya tidak perlu dipaksakan sebanyak-banyaknya.

Read More
banner 300250

“Tetapi kita harus melihat ketersediaan waktu dan kemampuan dari masing-masing alat kelengkapan dewan untuk bisa menyelesaikan pembahasan undang-undang di masing-masing komisinya bersama Pemerintah,” kata Firman kepada para wartawan, Selasa (24/11/2020).

 

Firman menjelaskan, mengapa F-Golkar mengusulkan harus realistis? Karena berdasarkan pengalaman-pengalaman yang lalu kinerja dewan yang mudah terukur oleh publik adalah di bidang legislasi dari jumlah yang ditetapkan dalam prioritas dan berapa yang selesai ditetapkan/ diselesaikan menjadi UU

“Oleh karena itu, dalam usulan kami seyogyanya Pemerintah dan DPR tidak perlu memasukan lagi RUU yang bisa menimbulkan kontroversial di masyarakat,” ujar anggota Komisi IV DPR ini.

Firman pun mencontohkan, RUU yang bisa menimbulkan kontroversi seperti RUU HIP yang sudah disahkan menjadi inisiatif DPR RI karena menimbulkan kontroversi di publik yang sangat luar biasa sebaiknya tidak perlu lagi ditetapkan menjadi skala prioritas 20021.

“Apalagi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD konon katanya sudah menyerahkan surat kepada pimpinan DPR disertai DIM Pemerintah. DIM Pemerintah ini menurut pernyataan Mahfud MD, subtansi yang disampaikan Pemerintah ini berbeda dengan draf RUU yang sebelumnya yang manjadi inisatif DPR RI,” ungkapnya.

“Nah oleh karena itu sampai sekarang kami semua anggouta Baleg DPR juga belun mengetahui DIM pemerintah yg dimaksud yg konon katanya sdh berubah, dan perubahan seperti apa kami DPR belum tahu,” lanjut Firman

Oleh karena itu, Firman menyarankan, sebelum diusulkan kembali masuk di prolegnas 2021 harus dijelaskan terlebih dahulu oleh pemerintah seperti apa perubahannya.

“Kalau tidak ada penjelasan yang jelas kami tegas menolak, tidak perlu dimasukan di prolegnas dan dibahas lagi, dan itu akan buang-buang waktu dan energi saja,” tegasnya.

Menurut Firman, RUU HIP belum menjadi RUU yang urgent untuk dibahas, karena situasi bangsa saat ini masih hiruk-pikuk dengan gejolak politik dan itu tidak akan menguntungkan bagi Pemerintah dan DPR RI.

Firman menambahkan, hal yang sama juga mengenai RUU Minuman Beralkohol (Minol), yang dulu pernah dibahas di pansus DPR bersama Pemerintah juga tidak selesai.

“Ini harus juga dijelaskan oleh pemerintah kembali mengapa tidak bisa menyelesaikan pembahasanya saat itu dan apa masalahnya agar semua jelas,” pungkas legislator asal Dapil Jateng 3 ini. LN-RON

Related posts