Jakarta, LiraNews – Gubermur Maluku Utara bersama Muhammad Toriq Kasuba (anak gubernur) serta Kepala Biro ULP, dan Pokja II ULP Malut dilaporlan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam paket pekerjaan pembangunan ruas jalan Jembatan Wayatim – Wayaua, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Mereka dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh elemen masyarakat Maluku Utara pada Senin (10/5/2021). Dalam pengaduan itu, disebutkan bahwa ada dugaan pemalsuan Dokumen lelang oleh PT. Pancona Katabumi pada Pekerjaan Ruas Jalan dan Jembatan Wayatim – Wayau, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kami dari masyarakat Maluku Utara menyampaikan adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada unit lelang pengadaan Provinsi Maluku Utara yang melibatkan Gubernur Maluku Utara, Istri Gubernur Maluku Utara, Muhammad Toriq Kasuba (anak kandung Gubernur, Saifuddin Djuba (Kepala Biro Unit Lelang Pangadaan) dan Hasan Tarate (Ketua Pokja II ULP Malut),” jelas salah satu elemen masyarakat Maluku Utara, Muhammad Sifran Souwakil.
Sifran membeberkan fakta-fakta dan kronologis lelang paket pekerjaan pembangunan ruas jalan Jembatan Wayatim Wayaua yang belakangan dianggap bermasalah.
Bahwa pada Februari 2021 dilakulan lelang proses tender pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim – wayaua lokasi di Kabupaten Halmahera Selatan Prov, Maluku Utara dengan Pagu Anggaran Rp35,49 miliar yang bersumber dari dana pinjaman daerah Maluku Utara melalui PT. Sarana Multi Insfrastuktur tahun 2020 -2021.
Kemudian pada tender pekerjaan tersebut diikuti oleh 6 (enam) perusahaan, yaitu PT. Apu Stiants, PT. Nur Haitamir Jaya, PT. Lasisco Haltim Raya, PT. Kalapa Stangkel Makmur Sejahtera, PT. Pancona Katara Bumi, dan PT. Meranti Jaya Permai.
Kemudian pada evaluasi administrasi dan jualifikasi, keenam perusahaan tersebut dinyatakan lolos. Baru pada evaluasi teknis pihak pojka Pemilihan II BPBJ Maluku Utara menyatakan hanya satu peserta lelang yang dinyatakan lulus yaitu PT. Pancona Katara Bumi dengan penawaran Rp31.57 miliar. Sementara lima perserta tender dinyatakan tidak lulus (gugur).
Pada 8 Maret 2021, Pokja Pemilihan II mengundang PT. Pancona Katara Bumi melakukan pembuktian kualifikasi dan sehari kemudian dinyatakan lulus. Pojka pemilihan II pun melakukan penetapan pemenang kepada PT. Pancona Katara Bumi.
Adapun Pada 6 April 2021 kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyampaikan lampiran surat nomor: B-566/Q.2/G.1.3/04/2021 beserta lampiran serta verifikasi melalui portal LPSE terhadap proses pelelangan kegiatan proyek tersebut.
Laporan itu disampaikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara dengan fakta-fakta hukum, bahwa PT Guna Karya Nusantara sebagai perusahaan pemberi subkontrak pada PT. Pancona Katara Bumi mempunyai riwayat daftar hitam (Black List) dengan tengang waktu hingga 30 November 2018 hingga 30 Novembwr 2019.
Perjanjian sub kontak antara PT. Guna Karya Nusantara dengan PT Pancona Katara Bumi dilaksanakan berdasarkan perjanjian subkontrak nomor : 03/subkon/GKN-PKB/1/2019 tanggal 10 januari 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp.36,59 miliar.
Pada saat pemenuhan klarifikasi calon penyedia, PT. Pancona Katara Bumi tidak dapat memenuhi keabsahan/validasi dokumen sampai dengan waktu yang telah disepakati, sehingga berdasarkan klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen III Bina Marga DPUPR, dinyatakan bahwa penunjukan penyedia atas nama PT. Panvona Katara Bumi dibatalkan dan tahapan penandatangangan kontrak paket pekerjaan pembanguna jalan dan jembatan ruas wayatim-wayaua tahun jamak 2021-2022 tidak dapat dilanjutkan.