Surabaya, LiraNews – Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing), menyusul hasil tinjauan lapangan dugaan penyalahgunaan ijin pergudangan, di area pemukiman Jalan Kedinding Jaya Tengah Senin (26/04/2021)
Menanggapi hal itu, ASRAF Walikota DPD LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Surabaya menyampaikan bahwa gudang yang diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan bir / MIRAS di kedinding itu menyalahi aturan perizinan dan RTRW “rencana tata ruang wilayah” ujarnya saat diwawancarai media Jumat(30/4/2021).
ASRAF mengimbau kepada pemkot dan Dprd surabaya harus bertindak tegas jangan sampai kendor. Semua pihak dan oknum yang dengan sengaja menyalahgunakan peraturan harus ditindak dan diberikan sanksi agar hal demikian tidak terualng lagi. LSM LIRA melihat mal praktek seperti ini pasti berhubungan dengan potensi praktek KKN,” tegasnya.
Kedepannya, LSM LIRA Surabaya berharap Pemkot dibawah kepemimpinan Eri– Armudji agar melakukan audit internal untuk kembali mengevaluasi seluruh perijinan yang berhubungan dengan RTRW di Kota Surabaya. Libatkan juga peran serta masyarakat dan LSM untuk melakukan pengawasan demi terciptanya pembangunan kota Surabaya yang humanis dan tertib pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing), menyusul hasil tinjauan lapangan dugaan penyalahgunaan ijin pergudangan, di area pemukiman Jalan Kedinding Jaya Tengah.
Rapat dengar pendapat yang digelar Senin (26/04/2021) mengundang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya dan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Kecamatan Kenjeran.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut Komisi A membeberkan temuan dilapangan, kalau bangunan tersebut merupakan gudang, sehingga menyalahi ijin sebagai tempat usaha.
“Apalagi ini dijadikan sebagai gudang penyimpanan bir. Harusnya lokasinya di area pergudangan Margomulyo,” tegas anggota Komisi A Arif Fathoni.
Sedangkan Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krisna mempertanyakan daerah tersebut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan zona pergudangan atau pemukiman.
Menurut Pertiwi Ayu Krishna menyampaikan, bahwa banyaknya temuan pelanggaran perizinan di Kota Surabaya dikarenakan pemerintah kurang tanggap. Artinya OPD-OPD kurang memeperhatikan tim surveinya kurang maksimal.
“Sehingga apa yang dikeluarkan pemkot untuk izinnya berbeda dengan apa yang seharusnya tidak terkeluarkan untuk izin,” kata Pertiwi Ayu di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (26/4/2021).
Apakah ada unsur kesengajaan di dalam proses perizinan pergudangan di wilayah permukiman?. Pertiwi Ayu menegaskan, pihaknya menduga ada kesengajaan sebesar 50-50 persen di dalam proses perizinan gudang tersebut.
“Bisa jadi proses perizinan tersebut ada yang disengaja dan kadang ada yang tidak disengaja,” ucapnya.
Terkait kesengajaan perizinan tak sesuai, menurut Pertiwi Ayu yang patut disalahkan adalah OPD-OPD yang terkait masalah perizinan.
Lanjut Pertiwi Ayu, kalau ingin Kota Surabaya lebih baik dan bagus. Fungsikan izin-izin sesuai dengan aturan dan keberadaan sektor-sektor sesuai peruntukannya.
“Tidak mungkin pengusaha bisa beroperasi kalau izin tidak keluar. Saya berharap sangat kepada pemkot di era saat ini setelah ketahuan beberapa hal yang dilanggar dari perizinan, kami beri waktu tolong dibenahi,” tandasnya.
Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Dedy P menegaskan, berdasarkan RTRW daerah tersebut merupakan zona pemukiman.
“Kita keluarkan ijin berdasarkan pengajuannya adalah tanah kosong sebagai tempat usaha, nanti kita lihat bagaimana pembangunannya,” jelasnya.
Menurut Dedy kalau nantinya berubah fungsi sebagai gudang, akan dikenakan sanksi. “Mulai dari peringatan, sanksi administrasi sampai pencabutan ijin,” tegasnya.
Sementara itu Ali Murtadlo perwakilan Dinas Lingkungan Hidup juga mengatakan kalau dasar pemberian ijin dari pihaknya karena pengajuannya sebagai tempat usaha.
“Kita akan awasi bagaimana pembangunannya nanti. Kalau sebagai gudang akan kita cabut ijinnya. Kalau tidak kan memicu yang lainnya,” tegasnya.
Aly Murtadlo menyampaikan, bahwa berdasarkan tata ruang untuk lokasi di Kedinding Selatan Jaya 2 adalah kawasan perumahan.
“Sehingga kalau ada usaha, maka guna bagunannnya adalah guna rumah usaha. Kreterianya minimal 50 persen dari luasan lahan 100m2 dan diguanakan untuk rumah tinggal dan usahanya,” ucapnya.
Lanjut Murtadlo, dalam permohonan pemilik usaha sebelumnya dalam kondisi kosong.”Jika perencanaannya di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan. Ya jelas kita tertibkan. Tapi kalau sesuai izin untuk rumah usaha tidak masalah, Sedangkan sudah murni usaha harus kita tutup,” tegasnya.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya Dedy menambahkan, jika kondisi dilapangan tidak sesuai peruntukan izin yang dikeluarkan, maka pemilik usaha akan kita beri peringatan.
“Sesuai Perwali 28 tahun 2019 sanksi administrasi bangunan. Kalau bangunannya tidak sesuai izin kita kasih peringatan sesuai aturan,” pungkasnya. LN-ASS