Jakarta, LiraNews – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pemekaran 3 DOB di Provinsi Papua merupakan bahagian dari ikhtiar dari pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Guspardi menilai, selama ini pelayanan publik dan hambatan birokrasi terkendala dengan luasnya wilayah Papua dan infrastruktur yang belum memadai.
“Dengan penambahan 3 DOB baru di Papua akan membuka akses pembangunan yang memberikan dampak kesejahteraan bagi rakyat Papua. Harapannya dengan adanya pemekaran provinsi baru ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua dan political will dari pemerintah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang makin terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” kata Guspardi, Senin (8/8/2022).
Menurut Guspardi, dimekarkannya 3 DOB Papua merupakan amanat dan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tepatnya Pasal 76.
“UU no 2/2021 merupakan Lex Specialis. Di saat provinsi lain pemekaran dihentikan sementara (moratorium), Provinsi Papua mendapatkan perlakuan khusus dengan di mekarkan 3DOB di Papua oleh pemerintah,” tegas politisi PAN ini.
Guspardi pun menjelaskan pemekaran 3 DOB Papua ini sangat memberikan afirmasi khusus kepada Orang Asli Papua (OAP) dengan memasukkan aturan khusus di bidang aparatur negara, di mana formasi pengisian ASN akan di isi 80 persen oleh OAP.
“Tidak sekedar itu saja, untuk pertama kalinya pengisian ASN dengan penerimaan OAP yang berusia 48 tahun untuk calon ASN dan usia 50 tahun untuk tenaga honorer. Sebelumnya batas usia kedua formasi ini adalah 35 tahun,” terang Guspardi.
Kemudian, lanjut Guspardi, pemerintah juga telah menyusun ‘roadmap’ pelaksanaan operasionalisasi penyelenggaran pemerintah di 3 provinsi baru ini.
“Mulai dari pelantikan Pj Gubernur, peresmian Provinsi, manajemen ASN sampai dengan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan lain sebaginya. Hal ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah untuk mengangkat harkat dan martabat OAP memang sangat di perjuangkan dengan sungguh-sungguh,” imbuh Anggota Baleg DPR RI ini.
Selain itu, tutur Guspardi, hal itu merupakan bentuk perhatian khusus lainnya di mana Komisi II DPR RI bersama pemerintah juga menyepakati seluruh anggaran untuk 3 DOB Papua bersumber dari APBN.
“Sebelumya ada pasal yang berbunyi: manakala anggaran APBD dari provinsi induk tidak dikucurkan kepada DOB maka akan ada sanksi. Di mana Menkeu bisa saja memotong anggaran daerah. Setelah menimbang berbagai hal, akhirnya diputuskan menghapus sanksi tersebut. Jadi bisa dikatakan terwujudnya 3 DOB Papua ini sepenuhnya dianggarakan dari APBN dan tidak tergantung dari APBD,” beber Guspardi.
Guspardi menyatakan, selama ini dana otonomi khusus belum dikelola dengan baik dan terjadi tarik menarik kepentingan diantara elit-elit di Papua.
“Ditambah lagi disinyalir kebanyakan para pejabat Papua lebih banyak di Jakarta daripada di daerahnya sehingga wajar jika masyarakat merasa khawatir dengan penambahan 3 DOB ini tidak akan berpengaruh kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua,” tukas Guspardi.
“Memang perlu dilakukan pebaikan mentalitas pemerintah daerah dan refomasi birokasi serta tata kelola dana pemerintah pusat secara akuntabel, efisien dan efektif serta dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua,” sambung Guspardi.
Guspardi berpendapat, saat ini pemerintah sudah membentuk sebuah badan khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi,evaluasi, pelaporan dan koordinasi terpadu untuk pelaksanaan pembangunan di wilayah Papua.
“Badan khusus ini langsung diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan para menteri kabinet, pejabat Kemendagri serta pejabat dari Papua,” ungkap Guspardi.
Jika masyarakat Papua merasakan adanya perbaikan yang signifikan dari segi ekonomi, pendidikan, akses kesehatan, pelayanan birokrasi pemerintahan dan lain sebagainya, Guspardi meyakini, pembentukan daerah otonomi baru ini akan dapat mereduksi kecemburuan sosial yang berujung sebagai pemicu konflik yang selama ini terjadi di Papua.
Sementara itu, saran legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, pemerintah harus melakukan pendampingan dan supervisi agar pembangunan di daerah otonomi baru Papua dapat berjalan optimal dalam merealisasikan dana pembangunan dalam berbagai bidang.
“Karena selaras dengan program pembangunan yang akan dilaksanakan dalam berbagai sektor mulai infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pelayanan birokrasi yang cepat dan lain sebagainya yang diharapakan akan dapat mempercepat saudara-saudara kita di bumi cendrawasih, bisa mengejar ketertinggalan dengan daerah lain di Indonesia,” pungkas Guspardi Gaus. LN-RON