Habib Aboe Minta KPK dan MA Usut Tuntas Kasus Suap Hakim Agung Secara Transparan

Jakarta, LiraNews – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habshyi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) mengusut tuntas dan transparan kasus suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

“Kami sangat prihatin atas kejadian itu. Untuk itu, kami mendorong KPK dan MA untuk dapat berkolaborasi menuntaskan kasus ini dengan transparan serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” kata Aboe Bakar Al-Habsyi dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Read More
banner 300250

Sekjen PKS yang akrab disapa Habib Aboe itu menilai, perlu dilakukan pembenahan institusi secara holistik, baik dari internal maupun dari eksternal.

Menurut dia, perbaikan di internal MA dapat dilakukan dengan memperkuat sistem pengendalian kode etik dan perilaku hakim.

“Adapun dalam aspek eksternal secara strategis meminta Komisi Yudisial (KY) agar memperhatikan betul catatan atau rekam jejak calon Hakim Agung dengan mengembangkan sistem pengawasan yang solid,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini mengatakan kasus suap Hakim Agung ini dapat menjadi refleksi bersama untuk perbaikan lembaga dan para personel penegak hukum di Indonesia.

“Ini (kasus Hakim Agung Sudradjat Dimyati, red) juga harus bisa menyadarkan semua,” tegas Anggota Legislatif Dapil Kalimantan Selatan itu.

Sebagai informasi, Sudrajat telah ditetapkan tersangka oleh KPK, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp800 Juta melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Bahkan, KPK kini membuka peluang untuk memeriksa Ketua MA HM Syarifuddin dan Hakim Agung lainnya.

Dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan 10 tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, tersangka selaku penerima ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Enam tersangka yang ditahan KPK yakni ETP dan DY di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; MH, YP, dan ES di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; serta tersangka AB dan NA di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Related posts