Haidar Alwi: Jokowi Tak Ada Kaitan dengan Pagar Laut Pesisir Tangerang

Haidar Alwi.

JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) Ir. R. Haidar Alwi memaparkan 4 alasan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tak ada hubungan dengan pagar laut di Pesisir Tangerang.

Seperti diketahui, daya tarik dan popularitas Jokowi sering kali dikait-kaitkan dengan berbagai isu maupun peristiwa nasional.

Read More
banner 300250

Tak terkecuali dengan polemik pagar laut di Tangerang. Sejumlah tuduhan dialamatkan kepada Jokowi.

Mulai dari tuduhan Jokowi menjual laut, tuduhan proyek pribadi Jokowi berkedok Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga tuduhan balas budi Jokowi kepada pengusaha.

Sebab, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahannya diterbitkan pada era pemerintahan Jokowi.

Selain itu, posisinya juga berdekatan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland PIK 2 yang direstui oleh Jokowi.

Menanggapi hal itu, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menyebut empat alasan bahwa tuduhan terhadap Jokowi sangat tidak tepat.

Pertama, pagar laut tidak hanya ditemukan di kawasan PSN Tangerang. Namun juga di daerah lain yang kawasannya tidak masuk dalam PSN seperti pagar laut di Bekasi dan Surabaya,” kata R Haidar Alwi, Rabu (22/1/2025).

Lahan pagar laut di Tangerang, pemilik SHGB dan SHM nya diduga mengarah pada Agung Sedayu Group.

Sedangkan pagar laut di Bekasi pemiliknya adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara. Agung Sedayu Group dimiliki oleh Aguan.

Sementara PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara dimiliki oleh Yohannes Stanley. Kedua pihak tersebut tidak saling terafiliasi.

Kedua, yang disetujui Jokowi bukan pagar laut tapi PSN Kawasan Ekowisata Tropical Coastland.

“Urusan presiden adalah kebijakan. Sedangkan teknisnya diurus oleh kementerian atau lembaga. Salah satu kebijakan Jokowi selama menjadi presiden yaitu PSN,” ujar Haidar.

Menurut R Haidar Alwi, jika tidak ada masalah dengan kebijakannya, namun terdapat pelanggaran atau penyimpangan dalam administrasi dan operasionalnya, maka itu tanggung jawab kementerian atau lembaga beserta jajarannya sebagai pembantu presiden maupun daerah atau swasta jika terlibat.

Ketiga, yang menentukan PSN adalah Kemenko Perekonomian. Presiden hanya menyetujui atau menolak.

Haidar mengungkap, PSN Tropical Coastland PIK 2 bukan atas inisiatif pemerintah, melainkan berdasarkan usulan atau pengajuan.

Pengaju atau pengusul diminta mempresentasikan proyek tersebut untuk di-review dan dinilai kelayakannya.

Hasilnya kemudian akan menjadi bahan rapat Tim Pengarah Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebelum diajukan lebih lanjut kepada Presiden. Ketua KPPIP adalah Menko Perekonomian.

Keempat, ada juga kemungkinan pihak swasta mengelabui pemerintah demi keuntungan pribadi atau korporasi.

Pasalnya, ditemukan keterlibatan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dalam pengukuran untuk sertifikat tanah terkait pagar laut di Tangerang. Padahal aturannya tidak boleh ada sertifikat untuk dasar laut.

“Bisa jadi KJSB bekerja sesuai dengan permintaan kliennya. SHGB atau SHM atas nama siapa dan perusahaan apa kan sudah jelas. Jadi siapa yang diuntungkan saya rasa masyarakat sudah tahu,” tuntas R Haidar Alwi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *