Hakim Tunggal Agung D. Syhaputra Membacakan Putusan Akhir Sidang Pra Peradilan Pemohon Kades Tamit

Buol, LiraNews – Berkaitan Adanya kasus tindak Pidana Koropsi yang Merugikan Uang Negara 1,9Miliar atas kasus Proyek Tangkao Air 4 liter per detik di Desa Bonobogu dan Bunobogu Selatan, Kecamatan Bunobugu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Sidang Pra Peradilan yang digelar selama Seminggu, Hakim Tunggal Agung D.syhaputra, SH dan juga merangkap Humas pada Pengadilan Negeri Buol hari Senin, 1 Januari 2022, akhirnya menetapkan putusan Pra Peradilan Pemohon atas Kuasa Hukum Ramli K Sulu DR Irwanto Lubis, SH.MH, tidak dapat diterima.

Sidang Pra Peradilan yang melawan pihak Penyidik Kacabjari Lokodidi yang merupakan Penyidik Ramli K Sulu, telah dirampungkan dengan melihat fakta-fakta di lapangan maupun dalam Persidangan selama ini sebanyak 46 halaman.

Adapun putusan ini sebelum dibacakan Hakim berpesan, tentunya dalam keputusan ini sudah pasti ada yang dimengkan baik Pemohon maupun Termohon. “Sudah pasti ada ketidak puasan Pemohon dan Pemohon, baik dikabulkan atau tidak dikabulkan Hakim bukan Alat Pemuas,” terang Agung.

Putusan Pengadilan Pra peradilan dibuka secara umum dan disaksikan baik pihak Pemohon maupun pihak Termohon, dengan mengacu pada Esensi SEMA Nomor 1 2018, Mahkama Konstitusi dilarang pemohon mengajukan Pra Peredilan bagi tersangka yang Melarikan Diri atau keadan Tersangka yang masuk dalam Pencarian Orang (DPO).

“Menimbang dengan demikian bahwa SEMA nomor 1Tahun 2018, secara sekologi jika Pemohon dalam status Tersangka yang melarikan diri tidak dapat mengajukan Pra Peradilan, alias gugur,” lanjutnya.

Dalam menghadapi proses penegakan hukum Pemohon tidak dapat memberikan edukasi terhadap masyarakat secara umum maupun terhadap Tersangka secara khusus.

Bahwa jika mereka ingin menguji ketepatan Kinerja Propesionalitas Aparat Penegak Hukum dalam hal Pra Peradillan, mereka sendiri harus menunjukan sikap ksatria untuk melanjutkan serangkaian proses hukum yang sedang berjalan.

“Berdasarkan Undang Undang Mahkamah Konstitusi SEMA Nomor 1Tahun 2018 d dengan ini menerangkan, memutuskan Sidang Pra Peradilan yang diajukan Pemohon Ramli tidak dapat diterima alias cacat hukum,” sebut Agung.

Mendengar putusan Hakim pada akhir persidangan ini, Istri Pemohon Tersangka Ramli K Sulu Spontan histeris berteriak dan mengatakan ini tidak adil.

Pengadilan Negeri Buol atas nama Humas dan Hakim Tunggal mengapresiasi kepada masyarakat Buol sejak digelar mulai dari hari Selasa sampai hari ketujuh Senin, berjalan normal aman dan kondusif.

“Terima kasih juga kepada semua pihak utamanya jajaran Polres Buol dalam pengamanan Sidang Pra Peradilan ini,” ucap Agung dalam jumpa pers di Ruang Tamu Pengadilan Negeri Buol. LN-Syabru

Related posts