Konawe,Liranews – Pemerintah Daerah Konawe Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinan Sapaan teranyar menyoroti Dana Corporate Social Responsibility (CSR) beberapa perusahaan industri pengolahan nikel dikabupaten konawe yang belum melaporkan Penyaluran secara resmi dan Transparan soal CSR kepada Pemerintah dan Masyarakat konawe pada umumnya.
Menanggapi Hal tersebut Supril Selaku Plt. Ketua Himpunan Aktivis muda Konawe Raya merasa bahwa Pemda Konawe hari ini seolah seperti baru bangun dari tidur panjang sebab persoalan ini harus mesti sedari dulu menjadi atensi Pemerintah Daerah jangan terlambat seperti sekarang ini.
“Sebenarnya soal-soal Krusial seperti CSR , tanggung jawab lingkungan,Taat Pajak Daerah dan Penggunaan Tenaga kerja Asing itu sudah menjadi keprihatinan kami sejak lama karena memang selama ini seperti CSR dan Tanggung Jawab lingkungan Para Perusahaan Tambang di konawe terkesan Abai dan Kebal Hukum” Kesalnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyaluran Dana CSR Perusahaan- Perusahaan Mega Industri seperti PT. VDNI, PT. OSS, PT. SCM selama ini belum pernah dibuka ke publik bagaimana Pengelolaan dan Peruntukannya sehingga kepentingan daerah dan masyarakat konawe umumnya saat ini belum benar-benar melihat kontribusi nyata dari Investasi industri pertambangan tersebut.
“Kami mendorong pemerintah Daerah untuk serius dalam mengoptimalkan apa yang menjadi hak-hak daerah dan masyarakat konawe terhadap aktivitas industri pertambangan yang ada, Jangan terkesan hanya Pra kondisi dibalik itu semua ada sesuatu hendak diselundupkan yakni kepentingan praktis. “Tegasnya
Lanjut Supril yang juga selaku aktivis HMI Konawe Menantang Pemda Konawe untuk menunjukkan Political will dan political Action untuk menertibkan Perusahaan- Perusahaan Industri Pertambangan yang ada di Konawe dengan melakukan tindakan tegas bagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban Hukumnya seperti Kewajiban Mutlak CSR, taat Pajak Daerah dan kewajiban lingkungan yang sampai saat ini abai dan belum ditegakkan.
“Kami challenge Pemda Konawe agar benar-benar melakukan upaya konkret dalam menertibkan para pengusaha besar yang berinvestasi dikonawe untuk taat terhadap Peraturan perundang-undangan, jangan kemudian mengadu ke publik karena menurut kami hal itu tidak pantas” Pungkasnya