Hapus Presidential Threshold, Komisi II DPR Hormati Putusan MK

Jakarta, LiraNews – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (02/01/2025) yang telah memutus gugatan penghapusan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Kami di Komisi II tentu menghormati keputusan MK tersebut, sebab keputusan MK itu adalah final dan mengikat sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45 yang menyebut putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” ujar Bahtra di Jakarta, Selasa (7/2/2025).

Pasca putusan MK tersebut, kata Bahtra, tentu akan ada perubahan norma dalam UU Pemilu nantinya, dan itu sejalan dengan agenda Komisi II DPR RI yang sudah berencana merevisi paket UU politik termasuk UU Pemilu.

“Setelah masa reses nanti tanggal 20 Januari, kami di Komisi II akan membahas ini. Tapi pada intinya sesuai usulan Komisi II ke Baleg dan Pimpinan DPR, agar merevisi UU paket politik dalam bentuk omnibus law politik. Artinya ini satu derap langkah kedepan dalam rangka memperbaiki sistem pemilu kita secara keseluruhan,” sambung Bahtra.

Bahtra juga menilai kendati putusan MK ini memberi peluang banyaknya kandidat dalam Pilpres, tetapi sebagai pembentuk UU, Komisi II DPR RI dan pemerintah tentu akan mengikuti 5 pedoman yang sudah disampaikan MK untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

“Jadi putusan MK ini jangan langsung dipersepsikan seolah semua partai politik akan secara otomatis mencalonkan capres dan cawapresnya, Sebab unsur keadilan bagi partai juga penting dipertimbangkan, misalnya partai yang sudah lolos verifikasi dan sudah pernah ikut pemilu masa mau disamakan dengan partai yang baru mendaftar dan baru ikut pemilu. Nah ini perlu kajian mendalam dari berbagai pihak” papar Bahtra.

Bahtra berharap, publik bisa bersabar menunggu evaluasi secara keseluruhan pelaksanaan pemilu serentak mulai dari pilpres, pileg, maupun pilkada, termasuk penataaan sistem pemilu ke depan.

“Pilpres masih 2029, artinya kita punya banyak waktu untuk mengevaluasi dan menata sistem pemilu kita ke depan. Jadi bersabar. Kami dari Fraksi Gerindra berkomitmen menata sistem pemilu kita lebih baik”, tutup Bahtra Banong.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *