Jakarta, LiraNews– Harapan saya kasus pagar laut ini dapat menjadi pembatas rezim. Ya saya sering katakan kasus pagar laut ini inilah batas demarkasi antara rezim Jokowi dengan rezim Prabowo. Sekarang pertanyaannya adalah pemerintahan sekarang mau menjadikan kasus pagar laut ini menjadi pembatas atau tidak.
Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan saat menjadi narasumber Diskusi
Dialektika Demokrasi bertema “Polemik Pagar Laut! Langkah Pemerintah Dinilai Tepat dengan Langsung Membongkar Pagar Laut” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Dengan adanya kasus pagar laut ini, seluruh rakyat Indonesia bisa melihat bagaimana sengkarutnya dan tidak sinerginya kerja antar elemen pemerintahan.
“Tidak bisa bekerja sama antar satu instansi dengan instansi lainnya. Antara Angkatan Laut, dengan Kementerian ATR/BPN, dengan KKP, Bakamla, dan lain sebagainya. Padahal di akhir masa jabatan sebagai anggota DPR periode 2024 pembahasan revisi UU Kelautan. Poinnya hanya satu yaitu menjadikan Bakamla sebagai pengaman laut kita,” beber Johan.
Johan menilai, saat ini terlalu banyak institusi atau lembaga yang merasa berwenang menjaga laut Indonesia.
“Ada dari Kemenhub, Polair, Angkatan Laut, ASDP, Bakamla, dan lain-lain,” tutur Johan.
Johan melihat kasus pagar laut ini menampar semua institusi tersebut.
“Kira-kira pagar laut itu mau ngomong ke mereka gitu berhenti sudah kalian rebut kewenangan laut ini saya muncul saja kalian tidak tahu ya setelah kalian tahu pun kalian tidak bisa membongkar saya kira-kira kalau kalau pagar laut ngomong tuh kayak begitu,” celetuk Politisi PKS itu.
Johan menilai, pantas saja negara kepulauan dengan panjang pantai yang begitu panjang seperti Indonesia tidak memberikan kontribusi besar dalam peningkatan ekonomi masyarakatnya.
“Karena itu tadi tidak bisa bekerja sama yang harusnya menjaga laut ikut mengambil keuntungan ekonomi di situ ada remah-remah di situ. Sebenarnya banyak ikan-ikan besar yang bisa kita tangkap di laut itu masih ada kita mencari rempah-rempah di pinggir laut Indonesia dan pulau-pulau kecil kira-kira begitu ya,” terang Johan.
Legislator asal Dapil NTB ini pun memperkirakan, Presiden Prabowo menurunkan TNI AL untuk membongkar pagar laut karena Presiden melihat hal tersebut merupakan suatu kedaruratan berdasarkan UU No 7 Tahun 1955.
“Saya ingin mengajukan satu alat uji terhadap pagar laut ini. Cobalah gunakan sebagaimana apa yang digunakan oleh Presiden Soekarno dulu yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1955. Ini UU Darurat. Nah saya menangkap penyebab diturunkannya tentara adalah karena hal ini merupakan hal yang darurat,” pungkas Johan Rosihan. LN-RON