Hendak Pesta Narkoba, Dua Warga Benjeng Gresik Ditangkap Polisi di Surabaya

Surabaya, LiraNews – Tim 3 Opsnal Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan Sandy Firmansyah Putra (19) dan Ardi Armanda (20), keduanya warga Dusun Klampok Desa Klampok, Benjeng Gresik. Kedua pemuda tersebut ditangkap karena penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu. Mereka dibekuk ketika melintas didepan Dupak Grosir Jalan Gundih Surabaya dan diduga usai membeli sabu-sabu, pada, Jum’at (14/8/ 2020), sekitar pukul 22.30 WIB.

Kanit Idik I, AKP Kennardi Dewanto membenarkan kejadian penangkapan dua pemuda yang diduga hendak pesta narkoba serta mengamankan beberapa barang buktinya.

Read More
banner 300250

Polisi yang mendapatkan infornasi dari cepu atau masyarakat jika keduanya kerap membeli hingga mengkonsumsi sabu, langsung melakukan pelidikan hingga info itu dipastikan kebenarannya.

Begitu dipastikan benar, polisi langsung bergerak melakukan pengintaian dan mengamankan kedua pelakunya saat pulang diduga usai membeli sabu.

“Mereka diduga bersepakat,membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan atau tanpa hak atau hukum memiliki, menyimpan, menguasai, serta menggunakan narkotika bagi diri sendiri,” kata Kanit Idik I, AKP Kennardi Dewanto, Minggu (23/8/2020).

Penyidik masih akan kembangkan dan mencari pelaku lain yang terkait. Guna kepentingan penyidikan pelakunya dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 poket sabu berat 1,11 gram, 1 pipet kaca, 1 poket sabu 1,95 gram, 1 bukti resi, 1 motor, 1 kartu ATM, seperangkat alat sabu, korek dan 2 HP,” ujar Kenn.

Keduanya diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. LN- Alam

Related posts