Sehubungan dengan berakhirnya masa tugas dengan jabatan pengurus DPD LSM LIRA kabupaten Kolaka yang lama kami,menghimbau seluruh lapisan masyarakat termaksud pemerintah daerah TNI dan polri agar tidak menerima atau menanggapi permintaan dalam bentuk apapun dari pengurus lama pengurus sebelumnya telah secara resmi diberhentikan dan tidak lagi memiliki kewenangan atas nama organisasi
Gubernur DPW LSM LIRA provinsi Sulawesi tenggara ASWAN S.Sos, M,Si telah memberikan mandat kepada*YOJI Sultra sidupa sebagai (PJ) Bupati DPD LSM LIRA kabupaten Kolaka yang baru dengan demikian segala bentuk komunikasi, kordinasi, serta kegiatan organisasi hanya dapat dilakukan dan oleh penjabat yang baru saja ditunjuk
Apabila terdapat pihak yang masih mengatas namakan DPD LSM LIRA kabupaten Kolaka Tampa memiliki mandat resmi,kami meminta kepada semua pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Presiden LSM LIRA HM. Muhammad Yusuf Risal telah menegaskan bahwa seluruh pengurus lama telah resmi dibekukan dan diberhentikan
Wakil gubernur DPW LSM LIRA Sultra turut menegaskan bahwa pertanggal 1 februari 2025 kepengurusan lama DPD LSM LIRA kabupaten Kolaka telah berakhir dan secara resmi digantikan oleh* penjabat yang baru yaitu saudara Yogi Sultra sidupa.