Maros, LiraNews – HPPMI Maros Komisariat UMI menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (12/2/2020).
Aksi dilakukukan terkait dugaan adanya Indikasi maladministrasi yang dari SK Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 3 Februari 2020 yang di keluarkan Bupati Maros.
Jendral lapangam Chaidir Saputra menjelaskan bahwan ini kontradiksi dengan Pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 tentang pemilukada yanh mengatakan bahwa Gubernur, Walikota dan Bupati dilarang melakukan perpindahan atau mutasi dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan Calon dan harus di buktikan dengan SK persetujuan Menteri Mendagri.
Dengan dasar inilah sehingga HPPMI UMI menyatakan sikap dengan alasan.
– Melanggar aturan UU No 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2.
– Dapat merugikan Aparatur Sipil Negara.
– Indikasi Kecurangan Pemilukada (Terstruktur, Sistematis dan Massive).
– Menurunkan Kinerja Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
– Indikasi terjadinya Kolusi Korupsi dan Nepotisme.
Maka dari itu HPPMI UMI menuntut dan mendesak.
– Memperlihatkan persetujuan SK Mendagri atas Mutasi yang di keluarkan Bupati Maros Pada tanggal 3 Februari 2020.
– Mendesak Bawaslu Kab. Maros untuk melakukan tindakan selaku Badan Pengawas Pemilu.
– Mendesak DPRD Kab. Maros untuk memberi teguran kepada Bupati Maros selaku tugas serta fungsi pengawasan. LN-Red/Rio