HR Hendry Motivasi Jajaranya untuk Fokus pada Fungsi BPD

Gresik, Liranews.com – UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD {Badan Permusyawaratan Desa} adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah.

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana termuat dalam Pasal 31, BPD memiliki fungsi ;

Read More
banner 300250

1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa {Pemerintah Desa}

Pasal 32 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;

1. Menggali aspirasi masyarakat
2. menampung aspirasi masyarakat
3. Mengelola aspirasi masyarakat
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
6. Menyelenggarakan musyawarah desa
7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

HR. Hendry Ketua ABPEDNAS {Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional} Gresik – Jawa Timur kepada jajaran anggota BPD menyerukan ajakan, “Kepada seluruh anggota BPD untuk tetap fokus dan konsisten terhadap Fungsi, Tugas dan Kewenangan BPD tetap jalin sinergisitas dengan pemerintah desa, dengan berpedoman regulasi aturan perundangan”

“Fokus kerja jalankan fungsi BPD, pastikan alokasi dana desa tepat sasaran, mari jalankan program pemerintah membangun masing-masing desa kita” sambung HR. Hendry yang baru-baru ini dipercaya untuk menyusun rekomendasi dari BPD Indonesia terkait usulan RUU revisi perubahan ke 2 UU tentang Desa yang telah digedok dalam sidang paripurna DPR-RI untuk dilakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah RI. Selasa {08/08/2023}. LN – SAN

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *