Oleh : KRH ARYO Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP
Jakarta, LiraNews – “Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan.
Dampaknya adalah ibadah nikahnya menjadi tidak sah, (a) tidak dapat mewujudkan Hifdh al-Nasl (menjaga keturunan), (b Menimbulkan ketidaknyamanan, (c) menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak, (e) Hubungan suami-istri menjadi tidak sah dan dianggap layaknya berzina, (f) Pertalian nasab bapak biologis dengan anaknya.
Dengan demikian pernikahan beda agama bagi umat muslim adalah haram. Sebagai umat muslim, sebaiknya selalu menjadikan Al-Quran sebagai tuntunan. Sementara itu dari MUI melalui Keputusan Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan beda agama.
Nikah Beda agama Boleh atau tidak?
Salah satunya, berkaitan dengan larangan agama. “Perkawinan dilarang antara dua orang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin,” demikian bunyi Pasal 8 huruf f UU Perkawinan. UU Perkawinan tidak mengatur khusus soal perkawinan beda agama.
Yakni, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah; dan perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah. Dengan demikian pernikahan beda agama bagi umat muslim adalah haram. Sebagai umat muslim, sebaiknya selalu menjadikan Al-Quran sebagai tuntunan.
Islam membolehkan seorang Muslim laki-laki menikahi perempuan yang beragama Nasrani atau Yahudi. “Di luar agama itu diharamkan karena sebagian ulama berpandangan bahwa agama Nasrani dan Yahudi juga menganut keyakinan akan keesaan Tuhan.
Bagaimana status anak yang lahir dari perkawinan beda agama?
Status hukum anak dari pasangan beda agama merupakan keturunan yang sah, karena perkawinan telah dicatatkan Negara yang dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama.
Nikah yang diharamkan dalam Islam?
Jenis-jenis pernikahan yang dengan tegas dilarang oleh agama ada empat. Yakni nikah syighar, nikah mutah, meminang atas pinangan orang lain, dan nikah muhalil. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan dasar dan sebab mengapa keempat jenis nikah tersebut dilarang.
Nikah beda agama sama dengan zina?
“Majelis ulama jelas mengatakan nikah beda agama itu haram dan tidak sah,” Ia juga menegaskan bahwa pernikahan yang haram maka hukumnya zina. “Artinya selamanya akan jadi zina, itu pendapat di MUI,” larangan perkawinan antar agama yang berbeda itu dilatar belakangi oleh harapan akan lahirnya sakinah dalam keluarga.
Surat Al Baqarah tentang nikah beda agama?
Dalam QS. al-Baqarah ayat 221 Allah subhanahu wa ta’ala melarang keras pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan musyrik: Dan janganlah kalian nikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia mengagumkan bagi kalian.
Wanita Islam tidak boleh menikah dengan laki-laki yang bukan beragama Islam?
Artinya, “Tidak halal sama sekali bagi wanita muslimah menikahi non muslim … Dalilnya adalah firman Allah, ‘Dan janganlah kalian menikahi para lelaki musyrik sehingga mereka beriman’ [Al-Baqarah ayat 221].” (Ibnu Hazm, al-Muhalla, [Dârul Fikr], juz IX, halaman 449).
Dalil hukum Nikah Beda agama di Indonesia?
Islam melarang perkawinan beda agama berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah ayat 221.
Dalil nikah Menurut Alquran?
- An-Nur Ayat 32, Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
5 rukun nikah yang sah?
Rukun nikah dalam Islam
Mempelai pria. Adanya mempelai pria yang dimaksud adalah calon suami yang memenuhi yakni: “Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.” Mempelai wanita. Wali, dua saksi, ijab kobul
Wajib hukumnya bagi orang yang mengharapkan keturunan, agar dia tidak terjebak dalam perzinahan, untuk tipe alasan seperti ini, suka ataupun tidak, hukumnya wajib bagi dia untuk menikah.