Hukuman Pasal 378 Penipuan Dan Pasal 372 Penggelapan

Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP *)

Malang, LiraNews – Dalam ilmu hukum ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Read More
banner 300250

Penipuan adalah salah satu bentuk kejahatan yang dikelompokkan ke dalam kejahatan terhadap harta benda orang. Ketentuan mengenai kejahatan ini secara umum diatur dalam Pasal 378 sampai dengan Pasal 395 buku II Bab XXV KUHP.

Penipuan dan penggelapan diatur dalam pasal yang berbeda dalam KUHP. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang artinya yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan.

Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak – banyaknya.

Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang uang.

Diantaranya pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pasal penggelapan uang perusahaan dengan pelaku penggelapan dalam sebuah jabatan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun .

Unsur obyektif, “membujuk/menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk/penggerak” : 1. Memakai nama palsu; 2. Memakai keadaan palsu; 3. Rangkaian kata-kata bohong; 4. Tipu muslihat; 5. Agar menyerahkan suatu barang; 6. Membuat hutang; 7. Menghapuskan piutang.

Penggelapan dalam rumusan KUHP adalah tindak kejahatan yang meliputi unsur-unsur: Dengan sengaja; Barang siapa; Mengambil; Suatu benda; Sebagian/seluruhnya kepunyaan orang lain; Menguasai benda tersebut dengan melawan hukum; dan Benda Yang ada dalam kekuasaannya tidak karena kejahatan.

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Penipuan dalam hukum perdata terdapat sanksi namun bukan sanksi pidana badan seperti sanksi yang diatur di dalam hukum pidana yang identik dengan sanksi pidana badan yakni sanksi penjara. Jadi, suatu kebohongan yang identik dengan ingkar janji tidak dapat serta merta dimasukkan menjadi penipuan dalam ranah pidana.

Kasus penggelapan uang umumnya masuk dalam hukum pidana atau hukum yang digunakan untuk menyelesaikan masalah tentang kriminalitas.

Pengertian Tindak Pidana Penipuan

KUHP, penipuan berarti perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau kekayaannya.

Pidana dalam Wanprestasi

Namun, banyak dari orang yang merasa dirugikan tidak puas dengan “hasil” wanprestasi. Hal inipun didukung oleh penegak hukum yang mengakibatkan, perkara wanprestasi dapat diseret ke ranah pidana seperti penipuan.

Mengingat pada dasarnya penggelapan bukan termasuk dalam delik aduan, maka walaupun barang yang digelapkan telah dikembalikan dan sekalipun jika telah terjadi perdamaian dengan korban, hal tersebut tidak menjadi alasan penghapusan kewenangan untuk menuntut terhadap delik tersebut, karena laporan polisi atas perkara.

Umumnya delik aduan retalif ini hanya dapat terjadi dalam kejahatan-kejahatan seperti :
– Pencurian dalam keluarga, dan kajahatan terhadap harta kekayaan yang lain yang sejenis (Pasal 367 KUHP);
– Pemerasan dan ancaman (Pasal 370 KUHP);
– Penggelapan (Pasal 376 KUHP);
– Penipuan (Pasal 394 KUHP).

Laporan polisi bisa dicabut sebelum sampai ke persidangan, apabila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Jika terjadi pencabutan laporan polisi, maka perkara tak diproses lagi. dasarnya dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara tergantung dari deliknya.

Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang dapat melaporkan suatu tindak pidana, baik atas kemauannya sendiri maupun atas kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang. Isi dari laporan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana yang disaksikan, diketahui, atau dialami sebagai korban.

Adapun tindak pidana yang memungkinkan untuk dilakukan penyelesaian hukum secara kekeluargaan adalah tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti pencemaran nama baik, penghinaan, perzinahan, pencurian / penggelapan dalam keluarga, dan delik aduan lainnya.

Perlu diketahui bahwa di dalam undang – undang Indonesia, tidak ada yang menyebutkan perihal biaya pencabutan laporan tersebut. Dengan kata lain, pencabutan laporan gratis, sehingga para pelapor tidak akan terbebani saat membuat laporan.

Berhati hatilah, sering terjadi dimasyarakat kasus kasus penipuan dan pengelapan,waspada dan jangan sampai terkena modus atau bujuk rayuan siapapun.

*) Advokat Peradi Perjuangan, Budayawan, Penulis, Spiritualis

Related posts