ICST Desak Kejati Dan Polda Riau Ungkap Dugaan KKN Dalam Monopoli Pengaturan Kegiatan di Lingkungan Pemkab Siak, BUMD Siak Serta PT. BSP Riau

Pekanbaru, LiraNews – Problematika KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan makelar proyek yang sampai saat ini masih belum (atau bahkan sulit) ditemukan jalan keluarnya dalam pemberantasannya. Praktek inilah yang sampai sekarang merajalela, bahkan menjadi budaya bangsa ini. Korupsi sekaligus makelar proyek menyebar merata di wilayah di Indonesia, dari pusat, maupun daerah ( Kabupaten/Kota).

Setiap proses pengerjaan di berbagai BUMN atau BUMD selalu dilaksanakan oleh Managemen Perusahaan tersebut. Tetapi dalam pelaksanaannya malah oknum-oknum di dalam perusahaan bekerjasama dengan pihak ketiga sendiri yang bermain dengan tujuan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang dalam melakukan proses kegiatan.

Hal ini terbukti ada indikasi para pimpinan atau yang berwenang di Lingkungan Pemkab Siak, BUMD Kabupaten Siak serta PT. BSP bermain dalam mengatur setiap project-project kegiatan untuk kepentingan pribadi, demikian disampaikan Indonesia Civil Society For Transparancy melalui M.Khairi, Sabtu/17 September.

Berdasarkan temuan dari Tim Investigasi ICST adanya indikasi penyimpangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta pentalahgunaan wewenang pada kegiatan yang dilakukan pada lingkungan Pemkab Siak, BUMD Siak dan PT. BSP bekerjasama sama dengan pihak ketiga secara sistematis untuk memperkaya kepentingan pribadi dan golongan.

Beberapa Point-point penting yang menjadi bahan laporan:

1. Indikasi Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Dana Ganti Rugi
Lahan yang digunakan oleh PT. BSP

2. Dugaan Penyimpangan Dalam Proses Pembangunan Taman Burung Siak
Kab. Siak Tahun 2014 dan 2017.

3. Indikasi Tindak Pidana Korporasi Penyertaan Modal BUMD dalam hal ini PT.
Siak Prima Nusalima (SPN) sebagai anak usaha PT. Sarana Pembangunan
Siak (SPS).

4. Masalah pembangunan gedung PT. BSP syarat dengan penyimpangan meliputi aspek korupsi, kolusi dan nepotisme yang sampai sekarang penanganannya belum menemukan titik terang.

Narasi dan tuntutan dalam penyelesaian indikasi perkara:

A. Pembangunan Taman Burung di Kabupaten Siak

1. Dalam penanganan kasus ini terkesan stagnan terbukti sampai sekarang belum ada kepastian hukum, padahal kasus ini sudah ditangani oleh Polda Riau.

Kami mendesak kapolda untuk secara langsung memantau persoan tersebut karena sebelumnya ada laporan yang masuk di kejari siak tentang kasus ini tetapi tidak ada tindak lanjutnya.

B. Indikasi Korupsi dan Penyimpangan penyalahgunaan wewenang pada kasus ganti rugi lahan oleh PT. BSP

1. Meminta kapolda riau melalui kabid propam agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja polres siak dalam penanganan perkara korupsi di PT. BSP. Hal ini perlu dilakukan karena kasus tsb dalam penanganan polres siak dengan dikeluarkannya sprindik dalam penyidikan kasus tsb. Tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan dan kami berharap tidak ada permainan yang dilakukan penyidik bersama pihak PT. BSP untuk mempetieskan kasus tersebut.

C. Indikasi Tindak Pidana Korporasi Penyertaan Modal BUMD dalam hal ini PT.
Siak Prima Nusalima (SPN) sebagai anak usaha PT. Sarana Pembangunan
Siak (SPS).

1. Indikasi kasus tersebut melibatkan dirut PT. SPN yakni Bob Novitriansyah bersama PT. SPS sebagai induk perusahaan di BUMD. Ada dugaan Dirut PT. SPN tidak menjalankan prosedur dan aturan-aturan yang berlaku di perusahaan dalam naungan BUMD sehingga munculnya potensi terhadap kerugian negara.

Kami mendesak kajati riau untuk memantau dan mengawal kasus tersebut yang melibatkan Dirut PT. SPN dan PT. SPS sebagai aktor intelektualnya. Dari hasil laporan tim dilapangan, ada upaya-upaya oknum-oknum tertentu baik diwilayah hukum kejari siak, bagaimana kasus ini tidak naik kepermukaan menjadi opini publik.

D. Masalah Pembangunan Gedung Menara PT. BSP

1. Terkait pembangunan Gedung Menara PT. BSP mengindikasikan terjadinya praktek gratifikasi yang melibatkan Sekretaris Perusahaan Riki Hariansyah, Komisaris PT. BSP yakni Hendrisan yang juga menjabat sebagai Asisten II di pemkab Siak serta keterlibatan Bupati Siak Alfedri.

Kami mendesak Kapolda untuk mengungkap gratifikasi Pembangunan Gedung Menara PT. BSP yang sudah beberapa ditangani Polda Riau tetapi belum ada kelanjutan. Kami berharap Kapolda Riau memerintahkan Kabid Propam Polda Riau agar memeriksa penyidik-penyidik yang menangani kasus tersebut karena ada dugaan permainan agar kasus ini tidak berlanjut.

Semua kasus-kasus di atas merupakan sebuah kejahatan serius yang harus segera ditangani secara efektif dan menyeluruh dan berharap atensi dari kapolda maupun kajati untuk melakukan pengusutan keterlibatan para pejabat-pejabat daerah eksekutif maupun legislative serta pimpinan perusahaan dalam menghalangi setiap kasus-kasus menjadi terhambat.

Hal ini disampaikan agar terciptanya pemerintahan indonesia yang bersih, God Goverment dan God Govermance yang bermarwah dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan amanat UUD 1945.

“Koordinasi antar instansi khususnya Polda Riau dan Kejati Riau merupakan satu rangkaian yang tidak dipisahkan menjadi ujung tombak penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Provinsi Riau,” ujar M Khairi. LN-Boma

Related posts