Instruksi Pj Sekda Kota Makassar Diabaikan Lurah Mario, Tetap Ganti RT/RW nya, Ada Apa ?

Makassar,  LiraNews – Di Makassar baru-baru ini menimbulkan sebuah polemik di kalangan RT dan RW di Kota Makassar khususnya di Kelurahan Mario Kecamatan Mariso yang mana seorang lurah di duga menentang keras perintah PJ Sekda Kota Makassar, yaitu melakukan pergantian Ketua RT/RW tanpa melalui prosedur yang mana pengangkatan RT/RW sebelumnya diangkat berdasarkan SK Walikota.

Seharusnya ketika dilakukan pemberhentian RT/RW mereka juga menerima SK Pemberhentian dari Walikota. Klenyataannya Lurah Mario Hartati melakukan pergantian RT/RW tanpa melalui prosedur.

Tindakan Lurah Mario diduga menentang keras Perintah PJ Sekda Kota Makassar.

Beberapa waktu lalu PJ Sekda Kota Makassar Irwan Adnan telah mengimbau untuk tidak melakukan pergantian Ketua RT/RW selama masa penyelenggaraan Pilkada, hingga perhelatan selesai.

Menurut Muh Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.IB selaku Advokat / Pengacara sekaligus warga kampung Mario kelurahan Mario Kecamatan Mariso Kota Makassar tindakan yang dilakukan Lurah Mario hartati diduga melawan perintah pimpinan yaitu PJ Sekda Kota Makassar.

“Sebagai bawahan tidak seharusnya Lurah Mario melakukan tindakan seperti ini yang mana sebelumnya telah dilarang untuk tidak melakukan penghentian RT/RW tetapi tetap membangkang malahan lurah Mario seolah-olah lepas tangan saling menujuk berbagai pihak terkait Polemik yang ada dikelurahan Mario Kecamatan Mariso Kota Makassar,” ujarnya.

Pergantian ketua RT dan RW yang sebelumnya diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota harusnya mengacu pada peraturan dan prosedur hukum yang berlaku. Jika pengangkatan ketua RT/RW dilakukan melalui SK Walikota.

Maka pergantian mereka pun harus dilakukan dengan prosedur yang setara, termasuk penerbitan SK baru yaitu SK Pemberhentian dari Walikota pula.

“RT/RW yang diangkat berdasarkan SK Walikota adalah sebagai Dasar Hukummaka statusnya resmi diakui oleh pemerintah oleh karena itu pergantian RT/RW tanpa SK Baru dari Walikota maka pergantian tersebut menjadi tidak sah secara administrasi maupun secara huku,” tegasnya.

Lanjut, Muh Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.IB tindakan yang dilakukan Lurah Mario Hartati ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang mana seseorang memiliki kekuasaan atau jabatan tertentu dan menggunakan kewenangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, demi kepentingan pribadi, kelompok, atau tujuan yang melanggar hukum.

“Sperti membuat kebijakan atau keputusan yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku seperti yang dilakukan oleh Lurah Mario Hartati mengganti RT/RW tanpa prosedur atau persetujuan yang sah meskipun sudah dilarang oleh PJ Sekda Kota Makassar,” katanya.

Atas tindakan Lurah Mario tersebut diduga melanggar Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 17 yang berbunyi tentang larangan penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pemerintah jounto UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jounto UU no 20 tahun 2001 tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 12 huruf E yang berbunyi Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi atau memanfaatkan jabatannya secara tidak sah dapat dipidana penjara seumur hidup / penjara 20 tahun dan denda hingga 1 milyar.

Muh Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.IB selaku Advokat/Pengacara sekaligus warga Kelurahan Mario meminta kepada PJ Walikota dan PJ Sekda Kota Makassar untuk kiranya dapat mengganti Lurah Mario atas kinerjanya yang tidak mampu menjadi panutan oleh warga kampung Mario Kecamatan Mariso Kota Makassar.

Karena ketika seorang Lurah tidak mampu menjadi Panutan warganya, hal ini dapat berdampak buruk pada keharmonisan masyarakat dan kepercayaan terhadap pemerintah setempat.

“Sebagai seorang Lurah yang paham tufoksinya lurah memiliki tanggungjawab moral, sosial, dan administrasi untuk membangun hubungan yang baik dengar warganya.

“Ketika dia tidak mampu memenuhi tanggungjawabnya tersebut sebagai lurah jalan satu-satunya tinggalkan jabatan tersebut karena masih banyak diluar sana yang pantas menjadi lurah di keluarahan Mario Kecamatan Mariso Kota Makassar,” ujar Hendra. LN-Arifin Sulsel

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *