INTAC KALTIM: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jangan Mempersulit Wajib Pajak

Samarinda, LiraNews – INTAC (Indonesian Tax Care) Merupakan lembaga yang secara khusus memfokuskan diri pada bidang pajak. Lembaga independent di luar pemerintah, yang mengakar pada masyarakat. INTAC memiliki peran menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat (pengusaha) di sektor pajak. Tujuan pendirian INTAC mewujudkan cita-cita pajak bangsa, melalui optimalisasi peran lembaga terkait (stakeholders). Subtansi kegiatan INTAC meliputi penelitian pajak, pendampingan pajak masyarakat, pelatihan pajak, monitoring pajak, pemberdayaan pajak masyarakat, penyuluhan dan pembinaan pajak masyarat, serta penguatan lembaga pajak.

Ketua Perwakilan INTAC Wilayah Kalimantan Timur Eko Yulianto, SH menyebutkan bahwa INTAC hadir sebagai bagian dari solusi masalah perpajakan yang selama ini kerap dihadapi para wajib pajak, khsususnya bagi para pengusaha yang kerap menjadi bulan-bulanan dalam menghitung dan mengurus laporan pajak perusahaanya setiap tahun. Mereka menjadi pihak yang paling dirugikan atas rumitnya birokrasi perpajakan kita. Untuk itu INTAC hadir memberikan konsep perlindungan pajak terhadap masyarakat wajib pajak.

Dengan konsep perlindungan pajak masyarakat, INTAC membuat program yang diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan berbagai persoalan pajak yang dihadapinya, antara lain:

1. Pos Pengaduan Pajak

Masyarakat dapat mengadukan berbagai masalah pajak yang ditemui di lapangan tanpa harus takut. Pos pengaduan ini memiliki peran strategis dalam membuka masalah yang terjadi di masyarakat. Pengaduan ini bermanfaat sebagai masukan yang akan menjadi bahan kajian INTAC dalam rangka perbaikan sistem pajak Indonesia. Pos Pengaduan juga berfungsi sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat atas masalah pajak masyarakat. Melalui pos pengaduan ini INTAC akan memberikan arahan serta bimbingan pajak. Bahkan bila memungkinkan akan menjadi advokasi atas masalah pajak yang terjadi di lapangan.

2. Membantu kepatuhan pajak masyarakat

Di penjelasan Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata cara perpajakan berbunyi “wajib pajak merupakan subyek yang harus dibina dan diarahkan agar mau dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai pelaksanaan kewajiban kenegaraan”. Jadi fungsi pembinaan adalah membangun kesadaran wajib pajak agar mau dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya.

Terlebih masyarakat Indonesia yang majemuk yang terdiri dari beragam etnis, suku dan tersebar di ribuan pulau. Begitu pula generasi terus berganti, yang tua suatu saat akan digantikan generasi berikutnya. Yang tadinya anak-anak satu saat menjadi wajib pajak berpotensi untuk menjadi pembayar pajak. Perlu strategi tepat dan terus menerus dalam membangun kesadaran pajak masyarakat.

Selama ini fungsi pembinaan pajak belum berjalan optimal. Seringkali pembinaan masih terbatas pada kegiatan mengkampanyekan pajak atau sosialisasi peraturan. Idealnya pembinaan harus menumbuhkan kesadaran dan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak. Karena hakekatnya pajak adalah pengorbanan. Jangan sampai pengorbanan masyarakat, menjadi semakin sulit ketika masyarakat tidak mengerti pajak dan harus mengeluarkan biaya mahal (highly cost compliance).

Hal ini yang melatarbelakangi INTAC membuat program menumbuhkan kesadaran pajak dan membantu kepatuhan pajak masyarakat. Secara teknis INTAC akan memberikan arahan agar masyarakat mau dan mampu menyelesaikan kewajiban pajaknya.

3. Kerjasama kemitraan.

INTAC membuka peluang kerjasama kepada lembaga, entitas dan organisasi lain dalam rangka pembenahan sistem pajak. Termasuk dalam hal ini adalah kelompok profesi, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, CSR dll. Kerjasama ini terbuka bagi semua kalangan dan tidak harus menguasai bidang ilmu perpajakan. Kerjasama dalam bentuk beragam kegiatan pajak, termasuk pembentukan kantor perwakilan INTAC, dialog pajak, training pajak, penelitian pajak, kajian dll.

4. Pendampingan dan pembelaan kasus pajak (Advokasi pajak)

Hail penelitian pajak INTAC menyebutkan pajak Indonesia masih diartikan sebatas pada target penerimaan setinggi-tingginya (maximum budget). Akibatnya pelaksanaan pemungutan pajak lebih pada pencapaian target penerimaan. Hal ini seringkali menimbulkan terjadinya pelanggaran hak-hak masyarakat serta keadilan, demi pencapaian target penerimaan tersebut. INTAC menemukan tidak sedikit perusahaan yang bangkrut karena tingginya pajak, serta tekanan oknum di lapangan.

Hal inilah yang melatarbelakangi INTAC membantu masyarakat dalam pendampingan sekaligus pembelaan kasus pajak, khususnya yang melanggar hak-hak masyarakat dan prinsip-prinsip perpajakan.

5. Perlindungan Karir Pajak.

Pasca reformasi pajak tahun 1983, Jurusan Perpajakan mulai dibuka di universitas. Saat pertama kali ada di Universitas Indonesia, FISIP, Jurusan Ilmu Admistrasi Fiskal.

Salah satu tujuan dibentuknya jurusan perpajakan adalah mencetak sarjana pajak, yang bisa menjadi ujung tombak dalam membangun kesadaran pajak masyarakat. Karena saat itu pemerintah sudah memprediksi di masa datang, pajak akan menjadi sumber utama penerimaan Negara.

Saat ini di Indonesia, menurut Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terdapat 53 program studi perpajakan di berbagai universitas di Indonesia. Peluang kerja pajak juga cukup menjanjikan. Bahkan beberapa profesi, seperti sarjana Akuntansi dan Advokad banyak yang menekuni bidang pajak. Ini merupakan perkembangan yang luar biasa dalam dunia perpajakan Indonesia.

Tapi sayangnya tidak mudah bagi para sarjana pajak dan sarjana lainnya, dalam berkarir di pajak, khususnya untuk menjadi konsultan pajak. Hal ini dikarenakan sulitnya mendapatkan sertifikasi konsultan pajak. Jumlah konsultan pajak Indonesia masih tergolong sedikit bila dibanding dengan jumlah masyarakat Indonesia. Padahal konsultan pajak sebagai pendamping wajib pajak, memegang peran penting dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

Karena itu INTAC membuka wadah bagi para sarjana pajak dan sarjana lainnya, yang ingin berkarir di pajak untuk bergabung dengan INTAC. Wadah ini nanti akan memberikan arahan, pembekalan, sekaligus perlindungan agar para sarjana tersebut siap berkarir di dunia pajak.

Para sarjana tersebut harus dilindungi karena bukan semata-mata hak asazi setiap manusia dalam memilih karir dan pekerjaan, yang termuat dalam Pancasila dan UUD 1945, tapi penetapan karir pajak sebagai masa depan mereka harus didukung dan diapresiasi. Selain itu para sarjana tersebut adalah orang-orang yang potensial dalam dunia pajak. Mereka penentu keberhasilan sistem pajak bangsa dan dibutuhkan masyarakat dalam membantu kepatuhan pajak.

Sumber:

INTAC (Indonesian Take Care)

Perwakilan Wilayah Kalimantan Timur

Phone: +62 813 1531 4769

Web: https://www.intac.or.id/

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *