Jakarta, LiraNews – Kerja Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Indonesia (Pansel Kompolnas) saat ini dinilai yang paling banyak dikritik dan dikeluhkan oleh peserta seleksi calon Anggota Kompolnas.
“Kami mendapati sejauh ini ada 2 peserta seleksi yang nyata-nyata telah menggugat Pansel ke PTUN. Mereka mempersoalkan profesionalisme kinerja Pansel,” kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dirinya berharap, gugatan yang diajukan oleh dua peserta seleksi yang telah dinyatakan gagal ini bisa membuka tabir ketidakprofesionalan.
“Salah satu calon komisioner yang tidak lolos atas nama Nur Setia Alam Prawiranegara, diduga dikaitkan dengan kerja Pansel yang tidak transparan, tidak adil, dan tidak menerapkan asas-asas pemerintahan umum yang baik terkait adanya kewajiban klarifikasi dan pendalaman informasi dari BNPT,” ungkap Sugeng.
Dijelaskan Sugeng, secara sepihak oleh Pansel Setia Alam dicoret. Padahal, BNPT sendiri setelah melakukan pendalaman ditemukan bahwa Setia Alam tidak terkait dengan kegiatan radikalisme.
“Karena itu, saya berharap gugatan ini bisa membuka ketidakprofesionalan kinerja Pansel Kompolnas,” tegasnya.
Lebih jauh Sugeng menambahkan, gugatan itu juga menjadi ujian bagi penetapan Presiden RI terkait dengan 6 orang yang dipilih menjadi Anggota Kompolnas periode 2024-2028.
“Apabila putusan PTUN menyatakan bahwa kerja Pansel melanggar hukum, maka harus ada pemulihan kepada Setia Alam,” tukas Sugeng.
Selain itu, kerja Pansel juga menjadi beban bagi Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menetapkan 6 orang sebagai Anggota Kompolnas.
“Pasti akan jadi beban tersendiri bagi Presiden. Kita lihat saja nanti bagaimana putusan PTUN,” pungkas Sugeng Teguh Santoso. LN-RON