Jakarta, LiraNews — Indonesian Police Watch (IPW) berharap para penyidik kepolisian dan kejaksaan di KPK harus berani membongkar dan menuntaskan dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di lembaga anti rasuah ini.
“Polri dan Kejaksaan sudah saatnya berkolaborasi masuk dan mengusut dugaan KKN di KPK, dengan mengedepankan hasil audit BPK,” ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam keterangannya.
Seingga, katanya, KPK tidak menjadi “sapu kotor” yang hendak membersihkan korupsi di negeri ini. Karena jika menjadi “sapu kotor”, KPK sama saja dengan kepolisian dan kejaksaan.
“Misi pembentukannya untuk menjadi pemberantas korupsi yang benar-benar bersih menjadi gagal total,” cetusnya.
Pane menegaskan, Komisi III DPR juga harus mendorong pengusutan ini, dengan meminta BPK segera melakukan audit investigasi terhadap hasil temuannya. Sehingga dalam melakukan pemberantasan korupsi KPK benar benar bersih dan senantiasa WTP dalam audit BPK.
Dari hasil audit IPW, Pane menduga ada enam potensi KKN di KPK, yakni:
Pertama, adanya kelebihan Gaji Pegawai KPK yaitu pembayaran terhadap pegawai yang melaksanakan tugas belajar, berupa living cost namun gaji masih dibayarkan, total sebesar Rp748,46 juta.
Kedua, Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Biasa tidak sesuai Ketentuan Minimal, total sebesar Rp1,29 miliar.
Ketiga, Perencanaan Pembangunan Gedung KPK yang tidak cermat sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp655,30 juta (volume beton).
Dalam hasil audit BPK pada tahun anggaran 2016 terdapat juga beberapa temuan yang signifikan.
Pertama, aturan pengangkatan pegawai tetap KPK yang telah memasuki batas usia pensiun (BUP) tidak sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan dalam Peraturan KPK Nomor 05 Tahun 2017 menyatakan bahwa BUP adalah 58 tahun, oleh karena itu terdapat 4 pegawai yang tidak dipensiunkan walaupun telah melewati usia 56 tahun.
Kedua, keterlambatan penyelesaian delapan paket pekerjaan yang belum dikenakan denda sebesar Rp 2,01 miliar.
Ketiga, terdapat 29 pegawai/penyidik KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap namun belum diberhentikan dan mendapat persetujuan tertulis dari instansi asalnya.
“Ketiga, sistem pelelangan barang barang sitaan KPK yang harga lelangnya sangat rendah di luar batas kewajaran dan cenderung tidak transparan,” terangnya.
Total keenam dugaan potensi KKN di KPK ini, lanjutnya, tentu akan sangat mengganggu kredibilitas, integritas, dan profesionalitas lembaga anti rasuah itu.
Selama ini, KPK sibuk melakukan OTT dan pemberantasan korupsi di institusi lain, sementara dugaan KKN di institusinya tidak tersentuh. Kinerja aparatur KPK ibarat “semut di seberang laut terlihat, gajah di pelupuk mata tak terlihat”. LN-RON