Jaksa Agung Minta Kasus Hukum Cakada Jangan Diproses Hingga Pilkada Rampung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Jakarta, LiraNews.com – Kejaksaan Agung menginstruksikan jajaran penegak hukum jangan memproses kasus yang menyangkut calon kepala daerah (Cakada).

Setiap calon kepala daerah sementara waktu menjadi “kebal hukum” hingga pelaksanaan pilkada selesai digelar.

Read More
banner 300250

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar yang dikonfirmasi awak media membenarkan instruksi Jaksa Agung tersebut.

Menurutnya, kebijakan yang dilakukan tersebut sesuai dengan aturan Jaksa Agung yang diterbitkan lewat surat edaran beberapa waktu lalu.

“Aturan itu masih berlaku sampai selesai pelaksanaannya (Pilkada Serentak),” tutur Harli saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/8).

Dalam hal ini, Jaksa Agung beranggapan jika penundaan penanganan kasus calon kepala daerah itu penting untuk dilakukan.

Salah satunya dilakukan untuk mencegah terjadinya kampanye hitam lawan politiknya di tempat bertarung.

Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan adalah salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Makanya harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para peserta pemilu.

Kendati demikian, menurut Harli, jika Pilkada Serentak sudah selesai digelar pemerintah, maka proses hukum akan dilanjutkan lagi terhadap para kandidat yang bermasalah.

“Jadi misalnya jika pemilihan legislatif sudah selesai, proses hukumnya bisa dilanjutkan,” katanya.

Sebagai informasi, melalui kebijakan ini seharusnya Kejaksaan menunda terlebih dahulu penanganan kasis dugaan tindak pidana korupsi Bupati Solok Selatan, Khairunas yang sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik Kejati Sumatera Barat.

Dalam hal ini, Khairunas diperiksa atas dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tanpa izin.

Dalam kasus ini, Kahirunas bersama kelompok tani diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektare tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Atas dugaan tersebut pun Khairunas dilaporkan ke Kejaksaan pada Maret 2024 lalu hingga akhirnya penanganan kasus tersebut berjalan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *