Jaksa Pinangki Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Wihadi Wiyanto Minta Kejakgung Ungkap Jaksa Yang Terlibat

Jakarta, LiraNews – Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus pelarian koruptor kelas kakap Djoko S. Tjandra.

Pinangki sendiri diduga menerima hadiah senilai US$500 ribu berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra.

Read More
banner 300250

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto berpendapat, jika memang benar jaksa Pinangki menerima aliran dana senilai itu, maka dia bukanlah orang tunggal yang menikmati dana dari Djoko Tjandra yang dapat membantu kasus pelarian buronan kasus cessie Bank Bali itu.

“Apabila Jaksa Pinangki benar menerima suap senilai US$500 ribu dari Djoko Tjandra, maka jaksa Pinangki tidak berdiri sendiri melihatnya. Artinya aliran dana senilai US$500 ribu itu pastinya mengalir ke beberapa pihak-pihak memang dapat membantu kasus Djoko Tjandra,” kata Wihadi saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).

Menurut Wihadi, keterangan dari jaksa Pinangki sangat dibutuhkan, bahkan bisa memberikan petunjuk transparan siapa saja jaksa-jaksa yang terlibat dalam hal ini.

“Saya kira dalam hal ini juga Kejari Jakarta Selatan dan beberapa jaksa menangani kasus Djoko Tjandra perlu diperiksa apakah mereka mendapatkan aliran atau tidak dari Jaksa Pinangki,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Wihadi pun mengingatkan, bila Kejakgung serius mau membongkar keterlibatan oknum pegawainya seperti Jaksa Pinangki, maka ialah aktor utama bisa nantinya membuka semua siapa saja bermain di ruang lingkup institusinya.

“Karena melihat seperti ini, jaksa Pinangki sebagai pemain utamanya di Kejakgung yang bisa menyelesaikan kasus ini di kejaksaan,” pungkas legislator asal Dapil Jatim 9 ini.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra sekitar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. LN-RON

Related posts