Jangan Pernah Bercanda Bawa Bom Saat Naik Pesawat, Ini Akibatnya

JAKARTA, LIRANEWS.COM I Kendati sudah terjadi berungkali, masih ada saja penumpang pesawat yang mengulangi kesalahan sama. Yakni bercanda sedang membawa bom atau bahan peledak lainnya saat menjalani pemeriksaan petugas bandara maupun awak kabin pesawat. Padahal akibatnya, niat bercanda tersebut berakibat fatal, yaitu penumpang batal terbang.

Namun kejadian serupa baru saja terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) yang berangkat pada Selasa (15/4/2025), ketika seorang calon penumpang Batik bernomor penerbangan ID-6272, bercanda membawa bom.

“Yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan,” ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro, dikutip Rabu (16/4/2025).

Read More
banner 300250

Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).

Kemudian tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut.

“Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan, di hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait,” katanya.

Danang mengimbau kepada para penumpang untuk tak bercanda tentang bom agar di kemudian hari kasus serupa tak terjadi lagi.

“Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras,” katanya.

“Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 (delapan) tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan,” ujar Danang.

banner 300250

Related posts

banner 300250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *