Jaringan Distribusi Gas PT. BME Belum Ditetapkan Status Pemanfaatannya

Bontang, LiraNews – Pemerintah Kota Bontang menyajikan dalam Neraca per 31 Desember 2021 saldo Aset Tetap sebelum Penyusutan sebesar Rp6.857.186.177.421,19 dan Akumulasi Penyusutan sebesar Rp2.861.376.646.631,20 sehingga nilai buku Aset Tetap per 31 Desember 2021 sebesar Rp3.995.809.530.789,99.

Saldo Aset Tetap sebelum Penyusutan per 31 Desember 2021 sebesar Rp6.857.186.177.421,19 mengalami kenaikan sebesar Rp263.500.711.534,00 atau sebesar 4,00% dibandingkan saldo Aset Tetap sebelum Penyusutan per 31 Desember 2020 sebesar Rp6.593.685.465.887,19.

Aset tetap merupakan aset berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah Kota Bontang atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kartu Inventaris Barang (KIB) D diketahui terdapat aset tetap berupa jaringan distribusi gas, yang dimanfaatkan oleh perusahaan daerah.

Pemeriksaan atas pemanfaatan barang milik daerah (BMD) berupa Aset Gedung dan Bangunan dan Aset Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) pada Pemerintah Kota Bontang TA 2021 menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

Jaringan Distribusi Gas yang Dikelola oleh BUMD PT Bontang Migas dan Energi Pada KIB D DKUKMP mencatat aset JIJ berupa jaringan distribusi gas dengan rincian  sebagai berikut.

Tabel 1.24 Nilai Jaringan Distribusi Gas per 31 Desember 2021 pada KIB D

Nama Barang

Tahun

Perolehan

Nilai Perolehan

Penyusutan

Nilai Buku

Jaringan Pipa Gas

2013

14.251.420.062

4.275.426.019

9.975.994.043

Jaringan Pipa Gas

2014

14.982.453.584

3.995.320.956

10.987.132.628

Konstruksi Jaringan Pipa Gas

2014

1.892.586.500

504.689.733

1.387.896.767

JUMLAH

31.126.460.146

8.775.436.708

22.351.023.438

Aset JIJ di atas dimanfaatkan untuk operasional distribusi gas kepada masyarakat yaitu berupa jaringan distribusi gas sambungan rumah. Operator jaringan distribusi gas melalui sambungan rumah adalah PT Bontang Migas dan Energi (PT BME) yang merupakan perusahaan milik Pemerintah Kota Bontang.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD diketahui sebagai berikut.

1) Pengadaan jaringan distribusi gas yang bersumber dari APBD dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu pada tahun 2013 dan tahun 2014;

2) Pengadaan jaringan distribusi gas tahun 2013 mengalami putus kontrak kemudian dilanjutkan pada tahun 2014. Keseluruhan jumlah hasil pengadaan berupa jaringan distribusi gas sebanyak 1.471 sambungan rumah (SR) yang berlokasi di Kelurahan Gunung Telihan;

3) Hingga saat ini belum ada pengeluaran untuk pemeliharaan jaringan distribusi gas milik Pemerintah Kota Bontang; dan

4) Jaringan distribusi gas hingga saat ini masih tercatat sebagai Aset Tetap

Pemerintah Kota Bontang dan disajikan pada laporan keuangan Pemerintah Kota Bontang. Aset Tetap tersebut belum diserahkan kepada PT BME sebagai penyertaan modal pemerintah.

Berdasarkan keterangan dari Manajer Keuangan dan Aset PT BME diketahui bahwa saat ini PT BME mengelola jaringan distribusi gas sebanyak 18.436 sambungan rumah (SR). Jumlah tersebut terdiri jaringan distribusi gas yang dibangun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebanyak 16.965 SR, dan jaringan gas yang dibangun oleh Pemerintah Kota Bontang sebanyak 1.471 SR. Jaringan gas tersebut tidak tercatat pada laporan keuangan PT BME. Aset tetap PT BME yang tercatat pada neraca keuangan berupa aset tetap peralatan mesin.

Dalam pengelolaan jaringan distribusi gas, PT BME bekerjasama dengan PT Pertagas Niaga berdasarkan Nota Kesepahaman tentang Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga di Kota Bontang Nomor 133/PN0000/2016-S0 dan Nomor 09/BME-MOU/IX/2016 tanggal 1 September 2016. Kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Distribusi Gas Bumi di Kota Bontang Nomor 139/PN0000/2018-S0 dan Nomor 05/BME-PK/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018. Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama telah dilakukan amandemen sesuai dengan kondisi yang ada.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2012, modal dasar sebesar Rp10.050.000.000,00, sedangkan penyertaan modal yang telah dipenuhi Pemerintah Kota Bontang pada PT BME senilai Rp3.030.235.000,00 yang disetorkan pada tahun 2012.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah:

Pasal 329:

1) ayat (1) menyatakan bahwa “Barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan;

2) ayat (2) menyatakan bahwa “Bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliputi huruf e. penyertaan modal pemerintah;

Pasal 411:

1) ayat (2) menyatakan bahwa “Penyertaan modal pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut, huruf b. barang milik daerah lebih optimal apabila dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk”;

2) ayat (3) menyatakan bahwa “Penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah”;

3) ayat (4) menyatakan bahwa “Barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disertakan dalam pernyataan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara menjadi kekayaan yang dipisahkan mengikuti peraturan perundang-undangan”; dan

Pasal 413 ayat (3) menyatakan bahwa “Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 ayat (1) huruf c antara lain meliputi huruf b. barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang lebih optimal untuk disertakan sebagai modal pemerintah.”

Hal tersebut mengakibatkan belum jelasnya hak dan kewajiban atas pemanfaatan Aset Tetap JIJ yang dimanfaatkan oleh PT BME senilai Rp31.126.460.146,00.

Hal tersebut disebabkan Kepala DKUKMP dan Kepala Dinas PUPR selaku Kuasa Pengguna Barang belum melakukan pengendalian dan penatausahaan barang milik daerah tersebut.

Atas temuan pemeriksaan tersebut Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang sependapat dengan BPK. Kepala BPKAD menjelaskan bahwa akan menindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pengguna Barang untuk melakukan inventarisasi atas aset yang dimanfaatkan oleh PT BME. Menyusun rencana aksi tahapan pengalihan Aset Tetap Pemerintah Kota Bontang dalam bentuk penyertaan modal pada PT BME

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bontang agar menetapkan status barang milik daerah berupa Aset Tetap JIJ yang digunakan oleh PT Bontang Migas Energi (PT. BME) tersebut.

Aparat hukum terkait dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bontang hendaknya mencermati hal tersebut mengingat rekomendasi BPK telah dilakukan sejak th 2021, namun demikian sampai sekarang masih belum juga dilaksanakan, oleh sebab itu tidaklah berlebihan jika masyarakat berpikir kritis menduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa itu, hal ini erat kaitannya dengan adanya dugaan kasus korupsi pada tubuh perusahaan plat merah tersebut, mengingat dari total keseluruhan sambungan jaringan gas rumah tangga (SR) yang ada kerap dilaporkan mengalami kerusakan, sehingga sampai saat ini tidak diketahui secara pasti berapa persen sambungan yang masih layak dan berfungsi dengan baik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *