Probolinggo, LiraNews – LSM LIRA Probolinggo Raya mengapresiasi kinerja Polres Probolinggo yang telah menangani laporan pencemaran nama baik LSM LIRA.
Pihak Polres Probolinggo, Kamis (13/8) telah memanggil dan memeriksa pemilik akun facebook (FB) “Masuk Pak Eko”, dimana pria tersebut berasal dari Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kab. Probolinggo.
Pemanggilan yang dilakukan penegak hukum terhadap pria yang mempunyai akun FB “Masuk Pak Eko”, mendapat respon Walikota LSM LIRA Kota Probolinggo, Eko Prastiyo.
“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menemukan dan memanggil pemilik akun FB yang telah mencemarkan nama baik LSM LIRA, dengan memposting di akun facebook (FB),” ucapnya.
Eko Prastiyo berharap kepada kepolisian agar segera menjadikan tersangka terhadap pemilik akun facebook (FB) “Masuk Pak Eko” serta meminta secepatnya melakukan penahanan, karena menurutnya dari LSM LIRA diduga sudah memenuhi unsur dalam Tindak pidana sesuai UU ITE pasal 27 ayat 3, apalagi yang mempunyai akun Facebook “Masuk Pak Eko” sudah mengakui atas perbuatanya.
“Seseorang yang terbukti melakukan dan menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik maka akan di jerat pasal 45 ayat 3 dengan ancaman maksimum 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta,” tegas Eko.
Media LiraNews.com konfirmasi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro menyampaikan, pihak kepolisian terus memproses laporan LSM LIRA Kab.Probolinggo.
“Kami telah memeriksa terlapor dan tidak akan tebang pilih untuk memproses yang berkaitan dengan hukum, semua dimata hukum sama,” ujarnya singkat via telpon. LN-GUS