Jakarta, LiraNews – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar DPD RI dibubarkan.
Menurut Jimly, selama menjabat sebagai anggota DPD RI sudah empat tahun, DPD RI tak ubahnya seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), karena hanya memberi usul tapi usulnya tidak pernah didengar.
Menanggapi hal tersebut, Anggota F-PAN DPR RI Guspardi Gaus menilai wacana pembubaran DPD RI yang disampaikan oleh anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie patut di pertimbangkan, namun begitu perlu dilakukan dengan kajian yang komprehensif
“Karena, untuk merealisasikan wacana pembubaran DPD harus melalui amandemen UUD. Amandemen itu tidak akan terwujud jika MPR tidak menghendaki perubahan UUD,” jelas Guspardi kepada para wartawan, Kamis (24/8/23)
Munculnya wacana pembubaran DPD, ujar Guspardi, tidak bisa dilepaskan dari peranan DPD RI yang sangat terbatas.
“DPD tidak mempunyai kekuatan yang mengikat sebagai wadah estafet aspirasi masyarakat dari daerah ke pemerintah pusat sebagai lembaga negara,” kata Anggota Baleg DPR RI ini.
Guspardi mengatakan cukup menarik pula didiskusikan usulan DPD RI digantikan dengan membentuk fraksi utusan daerah di DPR RI, sehingga DPD RI sebagai perwakilan daerah itu bisa lebih berperan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang merupakan kewenangan DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI itu menilai, jika masih dipertahankan seperti kewenangannya seperti sekarang ini, maka DPD sangat tidak efektif dan tidak efisien.
“Kehadirannya jelas tidak signifikan bagi bangsa dan negara. Diskursus tentang hal ini perlu dilakukan dengan para pakar dan ahli serta melibatkan berbagai elemen masyarakat,” jelas Guspardi.
Guspardi melihat saat ini merupakan waktu (timing) yang tepat untuk mengevaluasi kedudukan DPD RI.
“Jangan sampai mengganggu agenda nasional pemilu (pemilihan umum) dan pilpres (pemilihan presiden), yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024,” pungkas Guspardi Gaus. LN-RON