Jakarta, LiraNews – Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus menekankan, kedudukan Perppu Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang dikeluarkan Jokowi sudah setara dengan undang-undang, sehingga tidak ada lagi pengajuan dari pemerintah untuk membahas revisi UU Ciptaker yang telah dianggap MK inkonstitusional bersyarat.
“Merubah UU itu ada 2 cara, pertama dengan melakukan revisi. Kalau direvisi tentu memakan waktu yang lama. Kedua adalah Perppu, karena mungkin dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum, artinya mendesak,” ujar Guspardi, Senin (2/1/2023).
Guspardi mengatakan, Perppu Ciptaker Nomor 2 Tahun 2022 perlu dipandang sebagai niat baik pemerintah untuk memberikan terobosan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus sebagai jawaban inkonstitusional bersyarat atas UU Ciptaker, yang dulu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Guspardi, alasan yang dikemukakan pemerintah cukup logis dan wajar lantaran tahun 2023 diproyeksikan terjadi krisis yang melanda dunia.
“Jika dilakukan revisi UU Ciptaker akan memakan waktu yang lama, mengingat atas limitasi waktu dua tahun yang diberikan MK. Sementara masyarakat dan dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum mengantisipasi situasi dan tantangan perekonomian global yang penuh dengan ketidakpastian,” kata Guspardi.
“Tentu diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian,” sambung politisi PAN itu.
Guspardi berharap, dengan keluarnya Perppu Ciptaker ini, mudah-mudahan masyakarat bisa memahami alasan pemerintah, memang ada kegentingan yang memaksa.
“Pemerintah diharapkan juga memberi penjelasan secara transparan, agar publik bisa memahami sehingga tidak ada lagi suara sumbing yang tidak enak didengar terkait dengan UU Ciptaker,” tutur Anggota Komisi II DPR RI ini.
Guspardi menyatakan, Perppu Ciptaker yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini dengan sendirinya menggugurkan kewajiban dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan UU Ciptaker harus direvisi dalam waktu dua tahun.
“Selanjutnya Perppu ini akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk dijadikan UU,” lanjut Guspardi.
Sekalipun bisa memahami alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker, tapi sebagai eks Anggota Panja RUU Cipta Kerja, Guspadi sangat berharap DPR RI tidak serta merta memberikan persetujuan, kecuali atas dasar pertimbangan dan kajian yang sangat matang.
“DPR juga dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja. Intinya kita perlu lebih teliti dan hati-hati,” pungkas legislator asal Dapil Sumbar 2 ini.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Ciptaker pada tanggal 20 Desember 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022). LN-RON