Jokowi Lihat Bebek Saat Genting, Buruh dan Mahasiswa Siapkan Demo Lanjutan Tolak Omnibus Law

Jakarta, LiraNews — Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama kaum Buruh mengingatkan pemerintahan Presiden Jokowi bahwa aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law akan terus berlanjut hingga ada keputusan Presiden Jokowi membatalkan UU tersebut dengan Perppu.

Koordinator BEM SI Remy Hastian mengatakan, sikap mahasiswa tetap konsisten menolak Omnibus Law dan akan menggelar aksi lagi sambil menunggu momen yang tepat.

Read More
banner 300250

“Eskalasi gerakan yang akan dibangun tidak hanya terbatas kemarin saja, tapi narasi perjuangan penolakan akan terus kami gaungkan sampai UU Cipta Kerja dicabut,” tegas Remy kepada media di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Ia mengatakan, mahasiswa tentu kecewa karena ketika demo besar-besaran saat DPR mengesahkan UU Omnibus Law pada 5 Oktober, Presiden Jokowi lebih memilih pergi melihat peternakan bebek dibandingkan menemui rakyat. Bahkan massa aksi dihadapkan dengan aparat kepolisian yang tak segan melakukan tindakan represif.

Demonstrasi Mahasiswa tolak Omnibus Law

Sementara itu Ketua DPD KSPSI Banten, Dedi Sudaradjat menyampaikan hal senada. Para pekerja dan buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa lanjutan secara terus menerus, hingga Jokowi penerbitkan Perppu membatalkan UU Omnibus Law yang dianggap merugikan para pekerja dan buruh.

Perjuangan para pekerja dan buruh fokus pada kluster Ketenagakerjaan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, satu diantara 11 kluster. Hal tersebut karena dinilai merugikan pekerja dan buruh dan mengancam masa depan mereka.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, masih banyak Pasal-Pasal yang dianggap merugikan pekerja dan buruh. Dianggap lebih buruk dari UU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan. Ada banyak pengurangan hak pekerja dan buruh meski secara covering dalam Pasal itu masih dicantumkan.

“Sebagai contah. Pesangon memang tidak dihapus, namun hak pekerja dan buruh yang semula dalam UU 13/2003 diatur 32 Bulan dalam UU Omnibus Law diturunkan menjadi 25 bulan. Belum pada pasal tentang kontak kerja dan kemudahan tenaga Kerja asing,” tegas Dedi Sudaradjat.

Presiden Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO), HM. Jusuf Rizal

Terkait penolakan mahasiswa, Pekerja dan Buruh terhadap UU Omnibus Law, penggagas Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) yang kini mewadahi aspirasi Politik Pekerja dan Buruh, HM. Jusuf Rizal menilai itu sah-sah saja.

“Sangat wajar jika penolakan itu terus berlangsung karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak,” ungkap Jusuf Rizal.

Pria berdarah Batak Madura ini menyebut Pekerja dan Buruh tentu akan berusaha mati-matian melakukan penolakan UU Omnibus Law pada Kluster Ketenagakerjaan.

Ada dua alasan pokok yang disampaikan Jusuf Rizal. Pertama, karena ini menyangkut masa depan mereka. Jika pemerintah buta dan tuli, dampaknya dirasakan rakyat bawah dan generasi mendatang.

Kedua, dari susi mahasiswa dengan adanya pasal-pasal UU Omnibus Law yang merugikan pekerja dan buruh, juga secara langsung dampaknya akan dirasakan mahasiswa. Sebab mereka adalah pangsa pasar besar tenaga kerja. Mahasiswa akan menerima dampak negatifnya.

“Karena itu upaya penolakan secara rasional dan argumentatif itu diperlukan,” jelas Jusuf Rizal.

Dalam hal ini pula, Jusuf Rizal mengatakan bahwa kehadiran Partai Parsindo akan menjadi wadah perjuangan bagi para Pekerja dan Buruh, serta para mahasiswa untuk meraih hak-haknya sekaligus bersumbangsih bagi kemajuan bangsa.

“Partai Parsindo yang akan mewadahi, membela dan menperjuangkan kepentingan pekerja dan buruh melalui jalur politik. Selama ini suara pekerja dan buruh hanya dimanfaarkan, namun tidak memiliki wakil di parlemen,” tegas Jusuf Rizal aktivis pekerja dan buruh Ketum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI).

Related posts