JPU Hasan Efendi Teledor Dalam Membuat Surat Dakwaan

Surabaya, LiraNews – Perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Disc Joky (DJ) Hanafi terhadap pacarnya di daerah Tambak Laban, Surabaya yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjadi buah bibir dikalangan perwarta yang ngepos di Pengadilan.

Dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Surabaya, dijelaskan bahwa, pada hari Sabtu, 05 Maret 2022 terdakwa bersama temannya minum-minuman keras di Studio Musik di daerah Rungkut, Surabaya, kemudian terdakwa menjemput Indra di tempat kerjanya di Cafe Phoenix di Jalan Kenjeran, Surabaya dan terdakwa sempat melihat Indra bersama laki-laki lain.

Selanjutnya setibanya di tempat kos terdakwa Di Jl.Tambak Laban, Surabaya terdakwa marah-marah kepada saksi korban Indra, Karena merasa cemburu terhadap seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal saat di Cafe Phoenix tersebut.

Kemudian terjadi pertengkaran, kemudian terdakwa merasa emosi dan memukul saksi korban Indra dibagian mata sebelah kiri. Kemudian memukul dan menendang saksi korban Indra berkali-kali diseluruh tubuh, mulai bagian kepala sampai mengenai kakinya. Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban Indra mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri dan merasakan sakit diseluruh tubuh mulai dari kepala sampai dengan kakinya. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan Polsek Semampir Surabaya, akibat perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Dari pantauan, lokasi terjadinya tindak Pidana disebut sebagai lokus delicti di daerah Tambak Lamban sudah masuk wilayah hukum dari Polsek Simokerto,Surabaya, Namun dalam dakwaan JPU Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, melalui SIIP PN Surabaya perkara tersebut dilaporkan di Polsek Semampir, Surabaya.

Dengan adanya salah delik locunya, para wartawan mencoba mengkonfirmasi permasalahan tersebut kepada JPU Hasan Efendi.

JPU Hasan Efendi mengatakan, bahwa untuk permasalah tersebut, coba tanya saja kepada pelapor, saat kejadian tersebut di laporkan di polsek mana. Kerena saya tidak di kantor, jadi tidak bisa melihat berkasnya.

“Coba tanya pelapor aja mas,” kata JPU Hasan Efendi.

Saat disinggung apakah JPU Hasan Efendi sudah membaca berkas terkait adanya dugaan kesalahan ketik yang harusnya Polsek Simokerto Surabaya, yang menangani perkara tersebut, Namum di SIIP PN Surabaya tertera Polsek Semampir Surabaya.

“Masih belum, karana masih ada sidang,” katanya, Senin, (04/07/2022).

Sementara kanit Reskrim Polsek Simokerto,Surabaya I Ketut Radana mengatakan bahwa, terkait permasalah membenarkan perkara penganiayaan ditangani oleh Polsek Simokerto, Surabaya dan Sudah masuk ke Persidangan.

“Ditangani Polsek Simokerto dan sudah sidang,” Tegas Kanit 7 Simokerto, Surabaya.

Untuk diketahui Hanafi diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penganiayaan terhadap pacarnya Indra Kurniawati, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya terbuka secara umum dengan agenda keterangan Pelapor sekaligus korban dilanjutkan dengan pembacaan keterangan saksi penangkapan dari Anggota Kepolisian dikenakan tidak hadir dalam persidangan, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Related posts