Jakarta, LiraNews – Bupati Kudus Muhammad Tamzil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya sang bupati, Satgas KPK juga mengamankan delapan orang lain.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menemukan uang sekitar Rp200 juta. Uang tersebut diduga terkait jual-beli pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
“Kalau jumlah uang yang diamankan di lokasi itu 200 jutaaan dalam pecahan 50 ribu dan 100 ribu,” katanya di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Delapan orang yang ikut ditangkap bersama sang bupati adalah staf dan ajudan pribadinya, serta sejumlah calon kepala dinas (kadis). Tim satgas membawa sembilan orang tersebut ke Mapolda Jawa Tengah (Jateng).
Kesembilan orang tersebut langsung dilakukan pemeriksaan awal tim Satgas lembaga antirasuah. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum Tamzil serta delapan orang yang diamankan tersebut. Rencananya, KPK akan mengumumkan status hukum sembilan orang tersebut besok.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tertanggal 17 Januari 2018, Tamzil memiliki harta bernilai Rp912.991.616.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan seluas 227 meter persegi di Kota Semarang yang didapatkan dari hasil sendiri senilai Rp633.071.000.
Tamzil ternyata bukan kali pertama berurusan dengan kasus korupsi. Setelah menjabat bupati kudus pada 2003-2008, dia diperiksa kejaksaan atas dugaan kasus korupsi. Dalam perjalannya, dia dihukum 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara.
Tamzil dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 dengan anggaran Rp21.848.079.500.
“Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata ketua majelis hakim Antonius Widijantono saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, 22 Februari 2015.