Boltim, LiraNews – Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) di Mahkamah Konsitusi (MK), akan digelar Jumat (29/1) pukul 15.30 WIB.
Agenda sidang untuk perkara nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pemohon Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit, dan perkara nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pemohon Amalia Ramadhan Sehan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima, adalah pemeriksaan pendahuluan.
Sebagai termohon dalam dua perkara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim akan didampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang tersebut.
“Kami siap mengikuti sidang perdana, didampingi pengacara,” kata Ketua Divisi Hukum KPU Boltim, Devita Pandey.
KPU Boltim sejak jauh hari sudah menyiapkan segalanya, termasuk koordinasi secara berjenjang guna menghadapi perselisihan hasil Pilkada Boltim yang digugat Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 dan nomor urut 3 itu. “Kita sudah menyiapkan jawaban maupun dokumen dan saksi,” ujarnya. LN-WIN.