Pekanbaru, Liranews – Kepala Bidang Energi dan Energi Terbarukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau melakukan pemutusan secara sepihak dari hasil penetapan pemenang lelang.
Dalam Konferensi Persnya, Kuasa Hukum PT. Sunny Sun Jaya Ridwan Comeng, SH. MH menjelaskan, terkait adanya tindakan perbuatan melawan hukum atas keputusan sepihak yang dilakukan oleh Kabid Energi dan Energi Terbarukan Dinas ESDM Provinsi Riau Zulkarnain, ST, MT, PT. Sunny Sun Jaya merasa dirugikan.
“Klien kami merasa sangat dirugikan oleh Kabid Energi dan Energi Terbarukan Dinas ESDM Provinsi Riau Zulkarnain, ST, MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), disamping itu kami melihat proses keputusan sepihak itu beliau telah melanggar MAL Administrasi dan prosedur yang telah ditentukan,”jelas Ridwan Comeng, SH, MH kepada Media liranews di lobi Gedung Dinas ESDM Provinsi Riau, Rabu (23/10).
Sebelumnya, Ridwan Comeng SH, MH juga menyebutkan bahwa, Direksi PT, Sunny Sun Jaya telah memenuhi undangan dan menemui (Zulkarnain, Red) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ) sekaligus juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Riau.
“Dalam pertemuan tersebut, (Zulkarnain, Red) ternyata bukan melakukan negosiasi sebagaimana ketentuan PERMEN PU No.24 Tahun 2020. Justru dengan sepihak membicarakan hal-hal diluar negosiasi teknis, lalu dengan sewenang-wenang menyatakan klien kami gugur dan tidak memenuhi syarat teknis, ini kan ada yang janggal, untuk diketahui ketentuan pada proses lelang ini kami berada di no urut satu (1) dengan Pemilihan Nomor : Dok.Tender/Pokja04/Dis.ESDM/T/13655039/2020 tanggal 7 September 2020,” sebutnya.
Pada Proses tersebut Ridwan juga membeberkan bahwa, (Zulkanain,red) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak mempunyai wewenang untuk melakukan keputusan.
“Disini (Dia,Red), beliau tidak mempunyai wewenang dalam membuat keputusan, yang punya wewenang yaitu panitia, panitia inilah yang menentukan lulus persyaratan atau tidak, dan dari hasil keputusan lanjutan, pihak dari KPA memutuskan pemenang kedualah yang berhak menang dalam pengerjaan tender tersebut, dan kami melihat disini ada kesalahan Mal Administrasi yang berujung pada dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), kami heran kenapa (Dia, Red) mengguna kekuasaan yang di luar dari pada kapasitas dan ini patut ‘diduga’,” bebernya.
Disamping melayangkan Somasi, Ridwan melanjutkan bahwa akan melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pihaknya meminta Kajati Riau melakukan proses hukum.
“Kami meminta Kejati Riau melakukan proses atas persoalan ini, kuat dugaan kami dalam keputusan yang dibuat (Dia,Red) kuat dugaan adanya tindakan KKN, karena sudah melampaui kewenangannya, keputusan sudah jelas, bahwa PT Sunny Sun Jaya dinyatakan sebagai pemenang lelang dalam Proyek Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat Off Grid di Kabupetan Indragiri Hilir, tetapi pada akhirnya dibatalkan, kita berharap ada langkah yang jelas dari Kejati Riau,” tutup Ridwan Comeng, SH. MH. LN-Zerry