Bandung, LiraNews — Polres Garut Polda Jabar telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku pemeran video porno yang dibuat di Garut dan menjadi viral di Media sosial (Medsos).
“Pelaku diamankan pada hari Selasa (13/8/2019) sekira pukul 21.00 WIB. di rumahnya yang beralamat di Kampung Sindang Galih RT 001/RW 013, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K., dalam siaran pers nya, Sabtu (24/8/2019).
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Garut berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/A/52/VIII/2019/JBR/RES GRT, Tanggal 13 Agustus 2019, di mana diketahui bahwa telah virtal viral di medsos pada hari Selasa tgl 13 Agustus 2019 sekira pukul 15.00 Wib di Kantor Polres Garut melalui akun twitter @kabarsange1
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Ketiga Pelaku yang diamankan masing masing berinisial:
1. PA (19) tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Kp. Sindang Galih RT 001/013, Ds. Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut.
2. A K Bin I (31) tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Perum. Alkautsar Blok Pokmas Rt 003 Rw. 015, Ds. Sirnajaya, Kec. Tarogong Kaler, Kab. Garut (namun belum dilakukan penahanan dikarenakan sakit keras).
3. WW Bin (Alm) EN (41) tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Perumahan Kharisma Residence Hampor Blok D12 Rt. 03 Rw. 13 Ds. Langensari Kec. Tarogong kaler Kab. Garut
Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku menjadi objek atau model dalam video porno.
Adapun kronologis penangkapan, bahwa Penyidik pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekira pukul 19.33 Wib mendapat informasi bahwa terdapat video porno yang tersebar di twitter.
Penyidik kemudian melakukan menyelidikan terkait informasi tersebut dan mendapatkan informasi salah satu identitas yang diduga menjadi objek/model dalam video tersebut.
Selanjutnya penyidik melakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap saudari P pada hari Selasa 13 Agustus 2019 dan dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2019 sampai dengan 2 September 2019.
Selanjutnya, pada hari Rabu 14 Agustus 2019 saudara W menyerahkan diri ke Kantor Polres Garut dan dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 15 Agustus sampai dengan 03 September 2019.
“Untuk tersangka A.K. bin I belum dilakukan penangkapan karena dalam keadaan sakit,” katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan maka para tersangka dikenai pasal 8 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008, dan barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V9 dan ditemukan 2 video identik yang viral di media sosial dan 48 video porno lainnya serta 1 buah flash disk berisikan unduhan 2 file video viral dari akun twitter @kabarsange1
Dikatakan pula oleh Kabid Humas Polda Jabar, adapun perkembangan penyidikan sampai saat ini yang sudah dilakukan oleh Penyidik adalah, dengan melakukan pemblokiran link penyebaran 2 video porno yang viral melalui Kemkominfo, serta melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh tersangka dengan menguji sample darah seluruh tersangka.
“Di samping itu, telah pula dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap HP tersangka AK untuk mendalami penyebaran video (menunggu hasil dari Dit Cyber Crime Bareskrim Polri),” jelas Kombes Pol Trunoyudo.
“Serta telah pula dilakukan pengecekkan ke TKP tempat pembuatan video porno dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dalam rangka penanganan terhadap tersangka yang memiliki penyakit berbahaya dan menular,” pungkasnya. LN-RED