Kades Sumberbendo Diduga Menyalahgunakan Wewenang Meminta Uang Ke Korban Dengan Iming Iming Jabatan

Lamongan,LiraNews -Tim sukses (Tim ses) pemenangan Kades J mengaku kecewa setelah diberikan janji manis oleh Kepala Desa Sumberbendo Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan Inisial J.

Bahkan Kades J diduga menyalahgunakan wewenang dengan kewenangannya, selain Meminta sejumlah uang ke timses atau korban dengan dalil akan diberikan jabatan sebagai perangkat Desa,

Read More
banner 300250

Pada kenyataannya korban dirugikan dengan tidak ada kabar baik sedikitpun perihal terrsebut alias dikecewakan Kades J

Tak sedikit warga yang mengetahui kades J menarik sejumlah uang kepada calon perangkat yang dijanjikan, bahkan kabar tersebut bukan rahasia umum dikalangan masyarakat

Saat dikonfirmasi Kades Sumberbendo J membenarkan telah.menjanjikan. jabatan tersebut, Sementara terkait sejumlah uang yang dimintanya, Dia diam tak menjawab bahkan terkesan berbelit belit menutupinya.

Melalui Sukawan Edy Darsono,SH, ketua ormas Pijar Nusa Bangsa Lamongan menjelaskan bahwa timses yang tak mau disebutkan namanya, menceritakan bahwa Kades J pernah menjanjikan jabatan sebagai perangkat Desa

Pernyataan tersebut disampaikan Kades J saat tengah berjuang menjadi kades Sumberbendo

Ketika menjabat menjadi Kades, bahkan hingga kini mendekati masa akhir jabataan sebagai Kades, janji tersebut tak kunjung direalisasikan, kata Edy, Selasa ( 21/11/2023)

Ironisnya Kades J diduga telah menyalahgunakan jabatan dengan kewenangannya, diam diam meminta sejumlah uang puluhan juta rupiah ke rumah korban dengan dalil akan diberikan jabatan,

Perbuatan yang dilakukan Kades J sangat tidak dibenarkan, hal ini tak ubahya mencari keuntungan semata.

Diduga apa yang dilakukan Kades J dengan mengelapkan uang korban dengan modus operandi iming iming jabatan perangkat desa

Padahal panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa atau yang kita kenal dengan sebutan P3D, belom dibentuk oleh Desa

Bila terbukti kades J meminta uang kepada korban maka Kades J akan dilaporkan dengan pasal 378 penipuan atau dikenakan gratifikasi, Dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara

Dengan mengacu landasan hukum undang undang 31/1999 dan UU nomor 20/2001 pasal 12 tentan Penerima gratifikasi terancam pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan atau paling lama seumur hidup atau denda paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 milyar rupiah,

“Tak hanya itu Kades J juga diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan kewenangannya sebagai pejabat Kades dalam mengambil keputusan atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintah yang dilakukan dengan melampaui wewenang”, Pungkas Edy, LN-Zaq/Heri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *