JAKARTA, LIRANEWS.COM | Center For Budget Analisis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
“Lebih baik pihak Kejagung segera panggil Kadis LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto atas proyek Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara,” tegas Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Uchok mengaku heran kenapa anggaran proyek Rorotan sangat besar, tetapi tidak ada aparat hukum yang memantau dari proses lelang sampai pelaksanaannya. Karenanya, Uchok meminta kepada BPK segera melakukan audit atas proyek tersebut.
CBA kemudian meminta Kejagung segera menerbitkan Sprindik atas kasus Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta, di mana pada tahun anggaran 2021, proyek tersebut beranggaran sebesar Rp905.629.535.580,00 dan dimenangkan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan penawaran sebesar Rp855.058.500.788,80.
“Lalu pada tahun 2024, anggaran tersebut muncul kembali dengan nama paket kegiatan Pembangunan RDF Plant Jakarta di Rorotan dengan anggaran sebesar Rp1.300.000.006.831,00,” papar Uchok.
Sebelumnya, Ketua Umum Komite Masyarakat Jakarta Utara (KOMJU), Franky Irawan juga mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mencopot Asep Kuswanto yang diduga terlibat bancakan sejumlah proyek di Dinas LH Jakarta, termasuk proyek pengolahan sampah di Rorotan.
Kolom Komentar