Halmahera Selatan,Liranews – Dalam upaya melaksanakan kebijakan desentralisasi fiskal secara bertanggung jawab, pemerintah daerah di Kabupaten Halmahera Selatan dihadapkan pada tantangan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi. Kemandirian ini harus didukung oleh instansi yang mengelola pendapatan, terutama dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, keterlibatan pihak luar dinas teknis juga diperlukan untuk mengoptimalkan pengelolaan ini.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan No. 8 A Tahun 2024 mengenai penetapan besaran dan penerimaan pembayaran insentif, muncul isu serius dalam Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait penerimaan retribusi izin Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Walaupun retribusi daerah dari IMTA menunjukkan penerimaan yang besar, terdapat indikasi penyimpangan dalam tata kelola pembayaran insentif bagi petugas pelayanan. Laporan dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menunjukkan adanya pemotongan hak-hak para petugas oleh Kepala Dinas Disnakertrans, yang diduga dilakukan dengan alasan kebijakan sepihak untuk membantu panti asuhan. Investigasi menemukan bahwa dana pemotongan ini kemungkinan dialokasikan untuk acara pribadi, termasuk ulang tahun anak-anak di Manado.
Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan tim pelaksana IMTA, yang merasa hak-haknya diabaikan tanpa musyawarah yang jelas.
Bupati LSM LIRA Halmahera Selatan, Said A. Alkatiri, S.Pd., menyerukan agar Inspektorat, Kejaksaan Negeri Labuha, dan BPK RI segera memeriksa tindakan Kepala Dinas Nakertrans, yang dinilai merugikan tim pelaksana IMTA.
Kepala Dinas Nakertrans juga dituduh melakukan sabotase terhadap hak-hak PNS di kantor dengan memotong insentif dan tidak menyetujui penerima tanpa musyawarah dengan tim pelaksana. Menurut laporan ini, langkah-langkah tersebut melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan dalam pengelolaan anggaran.
Masyarakat berharap tindakan tegas diambil untuk memastikan bahwa hak-hak tim pelaksana IMTA dihormati dan pengelolaan pajak daerah dilakukan dengan baik demi kemandirian ekonomi daerah yang lebih kuat.