Gresik, LiraNews – Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik menerima Pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) terkait kasus dugaan penistaaan agama pernikahan manusia dengan kambing dan undang undang informasi transaksi elektronik ( ITE ) dengan kambing dari Polres Gresik.
Keempat tersangka yakni, Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem. Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu.
Akhirnya dilimpahkan tahap 2 (dua) bersama penyidik Polres Gresik datang ke kantor Kejari Gresik, tepatnya di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik
Diterima langsung oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Kasipidum Ludy Himawan hari Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Para tersangka masuk ruang khusus penerimaan tahap 2 (dua), selanjutnya keempat tersangka langsung dilakukan pemeriksaan administratif dan juga dilakukan pengecekan barang bukti, diantaranya kambing betina yang dijadikan pengantin wanita saat ritual pernikahan.
Setelah berkas administratif dinyatakan selesai, Keempat tersangka yang sempat ditangguhkan menjadi tahanan kota oleh Polres Gresik langsung dilakukan penahanan badan oleh JPU selama 20 hari kedepan.
Kasipidum Kajari Gresik Ludy Himawan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah, mengatakan, Kami telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan penistaaan agama pernikahan manusia dengan kambing dari Polres Gresik.
Sementara Keempat tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan badan selama 20 hari kedepan.
“Sedangkan barang bukti (BB) berupa hand phone dan seekor kambing kami sita untuk keperluan pembuktian dipersidangan,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, pernikahan manusia dengan kambing dilakukan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada Minggu, 5 Juni 2022 lalu.
Dimana pesanggerahan itu, milik oknum anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota Fraksi Nasdem.
Dipertegas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik, menyatakan pernikahan seorang lelaki dengan seekor kambing secara Islam itu adalah penistaan terhadap agama. LN-Heri