Kajati Jatim Resmikan Rumdis dan Mushola Beserta Rehabilitasi Napza Kejari Gresik

Gresik, LiraNews – Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Jawa Timu (Jatim) Mia Amiati, meresmikan komplek rumah dinas (rumdis) dan mushola Beserta rumah rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Napza) kejaksaan negeri (Kejari) Gresik.

Bangunan komplek tersebut merupakan hibah Pemerintah daerah setempat,. dibangun dengan APBD Gresik tahun 2022, dengan menelan anggaran total senilai Rp.4 miliar lebih. Selasa (24/1/2022).

Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani dalam keterangannya mengatakan terkait rumah dinas kejaksaan, adalah bentuk apresiasi dimana sinerginitas dan kolaborasi yang kita lakukan, melaui SK satgas peningkatan PAD sangat baik.

“Kami merasa ada kenaikkan PAD yang lebih baik kurang lebih sekitar 100 milyar, mudah-mudahan ini berkelanjutan terus,” ucapnya.

Karena menurutnya ini merupakan bentuk sinerginitas dan kolaborasi atas strategi yang kita bangun.

Selanjutnya Bupati mengatakan dengan adanya rumah dinas tersebut, otomatis ada peningkatan hubungan yang lebih baik dan kolaborasi atas kerja selama ini.

Berikutnyau terkait rumah rehabilitasi napza, ini merupakan upaya bagaimana menurunkan angka penyalah gunaan narkotika.

Bupati mengajak seluruh stakeholder juga jajaran Forkompimda dan khususnya Kejaksaan negeri kabupaten Gresik melihat banyak anak anak di kabupaten Gresik, yang belom sadar terkait bahaya narkoba.

“Mudah mudahan melalui rumah rehabilitasi tersebut, kabupaten Gresik kedepan semakin turun, angka penyalah gunaan narkotika,” jelasnya.

Ada sejumlah bangunan hari ini, yang diresmikan diantaranya, Rumah dinas, Musholah dikantor dan musholah yang berada dirumah dinas serta rumah rehabilitasi napza, ungkap Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati,

Sedangkan rumah rehabilitasi napza, pihaknya bekerjasama dengan rumah sakit Ibnu Sina, alhamdulillah difasilitasi terkait kegiatan penanganan pecandu narkoba.

Sementara selama mendapatkan pelayanan rehabilitasi tidak dipungut biaya gratis,.Hal ini sesuai ketentuan Kejaksaan melalui perubahan SK Bupati Gresik, gratis tidak dipungut biaya.

Untuk itulah kami berupaya, bermanfaat bagi masyarakat, dengan inisiasi dari pemerintah daerah, untuk bisa memberikan kesempatan kepada kami ada sarana berupa rumah rehabilitasi tersebut.

Ia menyebutkan, bahwa jumlah rumah rehabilitasi napza sampai hari ini berjumlah 22 se-Jawa Timur. “Sedangkan total ada 31 seluruh Indonesia, terbesar berada di Jawa Timur,” katanya.

Sambungnya bahwa ada sejumlah kejaksaan lain belom semua memiliki rumah rehabilitasi.

Kedepan kami kajati Jatim akan menyiapkan tempat Balai rehab dan narkotika, rencana bersama Gubernur, dimana namanya Balai rehabilitasi mitra adhyaksa provinsi Jawa Timur.

Sembari berkata itulah upaya kami bagian dari masyarakat, bagaimana bisa berfungsi. bahwa proses penegakan hukum ada manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Karenanya, kami berupaya agar pelaksanaan hukum tidak hanya tajam dibawah, akan tetapi bagaimana secara humanis bermanfaat bagi masyarakat.

“Untuk ini, kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati Gresik dan juga Bapak Kajari sudah berinisiasi menjadi bagian dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Perlu diketahui dalam kegiatan tersebut dihadiri Kajari Gresik  Muhamad Hamdan Saragih, Kepala ATR/BPN Gresik Asep Heri, Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Gresik, Dirut PDAM Gresik Kurnia Suryandi, bertempat di sekitar kecamatan Cerme Gresik. LN-Heri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *