Tangerang, LiraNews – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah mengabulkan permohonan pemohon Agus Darma Wijaya (ADW) di sidang Pra peradilan melawan Polres Tangsel dan Summarecon Tbk.
Gugatan Prapid ADW digelar dalam 7 hari di PN Tangerang dengan Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH.M.hum.
Hakim tunggal telah memutuskan perkara tersebut dan mengabulkan pemohon atas adanya laporan kepolisian nomor Nomor Tbl/B/734/IV/2022/spkt/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, pada rabu 20 april 2022, diduga Pasal 170 KUHP
yang di SP3 kan Polres Tangsel untuk dibuka kembali.
Dalam Prapid itu, ADW meyakini Hakim tunggal dapat objectif melihat perkara yang ada. Dia menilai penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng yang digelar kembali di Ruang Sidang 5 di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada hari Senin, (17/10/2022) telah membuahkan hasil.
Diketahui sebelumnya terjadinya Prapid seperti ini berawal dari permasalahan yang terjadi pada Kreditur dan Pengembang Summarecon yang sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara : 361/pdtg/2022,PN.Trg.
Kuasa hukum ADW, Jalintar Simbolon.SH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan kliennya ADW telah mendapatkan keadilan yang selama ini dicarinya. Melalui Pra peradilan di PN Tangerang, Polres Tangsel harus membuka kembali laporan ADW yang di SP3 kan dan para oknum Summarecon Tbk yang melakukan penganiayaan hingga terjadinya tulang rusuk ADW terluka harus ditahan.
“Kita berharap kasus ini menjadi contoh dan cerminan tegaknya hukum bagi masyarakat. Summarecon Tbk meski memiliki banyak uang akan tetapi tidak dapat membeli hukum yang berkeadilan lewat PN Tangerang. Summarecon boleh membeli hukum di Polres Tangsel, tapi tidak di PN Tangerang,” beber Jalintar.
Lebih rinci, Jalintar menyebut kliennya ADW mengaku telah mengalami tindak kekerasan dari pihak esekutor Summarecon yang di laporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan pada rabu 20 april 2022 lalu.
“Sejak laporan itu dibuat SPKT Polres Tangsel, klien kami tidak mendapatkan keadilan dari Instutusi Kepolisian, bahkan persoalan itu pun telah dilaporkan juga ke Polda Metro Jaya, namun yang didapat ADW kasus di SP3 kan,” jelas Jalintar.
Senin kemaren kata Jalintar Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk telah memutuskan perkara ADW. Dia menyebut sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng, agar terwujudnya rasa keadilan.
“Dengan menimbang dan memutuskan gugatan Praperadilan Agus Darma Wijaya (ADW) sebagai pemohon di kabulkan seluruhnya bahwa Pengadilan memutuskan terkait di SP3 kan perkara Pasal 170 KUHP itu dinyatakan Tidak Sah,” ucap Hakim Tunggal di Persidangan yang diserupai ucapannya oleh Jalintar.
Lanjut Jalintar, Hakim tunggal juga mengatakan kepada pihak termohon untuk mencabut SP3 dan membuka kembali untul meneruskan perkara Hukum Pasal 170 KUHP agar diproses terhadap pelaku.
Bahkan Hakim menambahkan harus dicantumkan juga Pasal 167 KUHP serta Pasal Undang- Undang- Perlindungan Konsumen.
“Sebab untuk menuju suatu keadilan tersebut diperlukan standard norma hukum sebagai pegangan para Hakim dalam memutus perkara, sehingga tidak terjadi lagi adanya Contempt of Court,” pungkasnya. LN-Bamsut