Jakarta, LiraNews — Pemilik PT Bara Mega Quantum, Nurul Awaliyah resmi melaporkan Kapolda Bengkulu Brigjen Supratman, bersama-sama Karo ops Kombes Dede Alamsyah, dan Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pasma Royce ke Irwasum Polri di Mabes Polri Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Pelaporan itu terkait perampasan tambang batu bara miliknya di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.
Nurul Awaliyah mengatakan, berdasarkan alat bukti rekaman video, dokumentasi foto dan keterangan saksi, Kapolda Bengkulu telah bersikap tidak netral, berpihak, dengan memberikan bantuan pengamanan kepada salah satu pihak yang bersengketa yang merebut secara melawan hukum tambang batu bara PT Bara Mega Quantum dari pemiliknya yang sah.
“Pada tanggal 19 Agustus 2019, dengan menggunakan uang dan fasilitas milik negara, Kapolda Bengkulu Brigjen Supratman memberi bantuan pengamanan, dengan menandatangani Surat Perintah Kapolda Bengkulu Nomor: Sprim/1389/VIII/PAM.3.3./2019, memobilisasi 280 personel polisi ke lokasi tambang milik PT Bara Mega Quantum, untuk kepentingan “Trio Bersaudara”, yaitu Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin, dalam mengambil alih lapangan tambang batu bara milik Nurul Awaliyah, secara melawan hukum,” ujar Nurul dalam laporannya yang disampaikan kepada wartawan.
Reporter: Abuzakir Ahmad