Jakarta, LiraNews – Polda Metro Jaya membatasi warga yang akan merayakan malam takbir di masjid hanya 10 persen untuk menghindari kerumunan yang dapat penyebaran wabah Covid-19.
Hal tersebut dikemukakan Kapolda Metro Jaya irjen M Fadil Imran kepada wartawan disela-sela Apel Takbir Skala Besar di Lapangan Presisi, Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Rabu (12/5).
Menurut Fadil, Polda Metro Jaya dan gabungan TNI serta Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.024 personel. Nantinya, aparat gabungan akan melakukan patroli Skala Besar berkeliling jalan Ibu Kota Jakarta.
“Kalau ditemukan takbir keliling. Kita akan lakukan langkah persuasif,” jelas Fadil.
Fadil menuturkan, larangan takbir keliling lantaran masih berstatus Covid-19.
“Agar suasana takbiran ini tetap bisa dirayakan secara khusyuk sebagai wujud perayaan kemenangan setelah satu bulan penuh berpuasa, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan, Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pelayanan dan pengamanan malam takbiran,” jelas Fadil.
“Kemudian, jam 22.00 jika situasi masih ramai kita akan menerapkan Crowd Free Night agar tidak ada masyarakat yang berkerumun,” lanjut Fadil.
Mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini berharap, warga mau mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah.
“Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan dengan baik karena model filterisasi dan Crowd Free Night sudah pernah kita kerjakan pada malam tahun baru dan sahur on the road dan semua bisa dipahami oleh masyarakat dengan baik,” pungkas Fadil. LN-RON