Kapolsek Kunir: Terkait Pengambilan Mobil Agya Putih, Langsung ke Kabag Ops ya

Lumajang, LiraNews – Atas kejadian pengambilan unit mobil Toyota dengan Nopol B 1056 TYZ, warna putih dari seorang warga bernama Rian Maulana, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir Selasa (27/10), sekira pukul 23.00 wib, malam lalu, LSM LIRA Kabupaten Lumajang menduga tidak prosedural.

Sebab dalam proses pengambilan unit yang sedang berada di rumahnya tersebut, Anggota Kepolisian dari Polres Lumajang dan Polsek Kunir tidak menerangkan kenapa mobil tersebut dibawa? Padahal Rian pada saat itu tidak sedang berada dirumahnya.

Namun Kapolsek Kunir, AKP Haryono, saat dimintai keterangan soal adanya operasi terhadap mobil Toyota Agya putih itu berkaitan dengan soal unsur pidana, dirinya hanya menyampaikan kalau awak media atau LSM LIRA, diminta langsung ke Kabag Ops Polres Lumajang, yang waktu itu memimpin giat tersebut.

“Langsung ke Kabag yang mimpin,” tulis AKP Haryono kepada media ini.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur, ketika ditanyakan soal kejadian tersebut menyampaikan jika pihaknya tidak terlibat dalam hal itu.

“Tidak ada laporan ke saya, silahkan dengan Kapolsek-nya sebagai yang punya kegiatan terkait itu, jelas bukan Reskrim,” jawab Masykur melalui pesan singkatnya.

Menurut keterangan Rian kepada media ini, mengatakan kalau sebetulnya mobil tersebut bukan pemiliknya. Dirinya hanya pinjam dari Digit warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh.

“Mobil ini adalah mobil kreditan atas nama sepupu Mas Digit, yaitu mas Wawan yang kerja di Bali, kok tahu-tahu diambil mobilnya,” katanya.

Rian menyebut pihak kepolisian datang ke rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB itu, saat dirinya tidak ada di rumah. Terus kenapa mobil itu dibawa saja oleh pihak kepolisian ketika Rian sedang tidak ada dirumah, yang diduga tidak koopertif.

“Sampeyan bisa langsung mengurus unit tersebut malam ini atau esok hari,” ungkap Rian, menirukan ucapan Kanit Reskrim Polsek Kunir, Bambang Hariyanto, waktu itu menyampaikan kepadanya.

Digit memaparkan kalau mobil itu kredit atas nama Wawan, yang bekerja di Bali. Sedangkan anggsuran mendapatkan rekonstrukturisasi dari pihak leasing selama 6 bulan, dan angsurannya tidak pernah telat.

“Semenjak ada Covid-19, tidak membayar selama 6 bulan. Dan bukan ini saya malah diminta membayar satu untuk mendapatkan surat keterangan bahwa mobil ini dalam proses kredit dan tidak bermasalah,” beber Digit sewaktu ditemui media.

Ketika akan ditemui pihak LSM LIRA Kabupaten Lumajang dalam pengurusan unit mobil tersebut, Kabag OPS Polres Lumajang, AKP Amar Hadi, menyarankan untuk membawa BPKB kendaraan yang asli. Dan pihaknya tidak dapat ditemui karena ada giat diluar kantor waktu itu.

“Kalau kami melihat apa yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini jelas tidak prosedural, dan jika persoalan semacam ini tidak bisa diselesaikan di Polres, maka kami akan melangkah ke Polda bahkan sampai Mabes,” kata Bupati LSM LIRA Lumajang, Angga Dhatu Nagara.

Angga menganggap bila ada kejadian seperti ini, maka akan timbul keresahan tingkat masyarakat. Pihaknya sendiri telah berkoordinasi dengan Kabag Ops Polres Lumajang atas laporan yang bersangkutan, dan belum ada respon.

“Kalau kami tidak memihak kepada siapa-siapa, hanya tindakan prosedural yang kami inginkan, masak kita harus buka-bukaan?” bebernya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan juga yang diduga mobil Daihatsu Ayla warna putih, Nopol N1432GZ, kreditan, diwilayah hukum Polsek Pasirian. Dan ada penyampaian juga, kalau Kapolsek Pasirian meminta seorang warga untuk menitipkan unit mobilnya ke Mapolsek Pasirian, atas saran dan perintah dari Kabag Ops Polres Lumajang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan atasan, jika dimungkinkan kami akan mendatangkan massa ke Mapolres Lumajang, sebagai sikap tegas dari peran serta masyarakat,” pungkasnya. LN-TIK/AFU

banner 300250

Related posts

banner 300250