Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Stress Dugaan Korupsi Rp43 Triliun Mangkrak di Kejagung

HM. Jusuf Rizal (penggiat anti korupsi, Presiden LSM LIRA)

Jakarta, LiraNews — Para karyawan BPJS Ketenagakerjaan saat ini ketakutan dan stress lantaran kasus dugaan Korupsi Investasi Saham BPJS Ketenagakerjaan Rp43 Triliun tidak kunjung dituntaskan oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan data hasil investigasi Biro Intelijen dan Investigasi Lira (BIIL), hingga saat ini Kejaksaan Agung telah memeriksa dan meminta keterangan kepada 50 orang staf hingga jajaran direksi dalam rentang 2016 hingga 2021.

Read More
banner 300250

“Kejaksaan Agung juga telah memanggil dan meminta keterangan keluarga karyawan serta mitra kerja BPJS Ketenakerjaan guna memperoleh informasi terkait dugaan korupsi dana investasi saham BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp43 triliun,” jelas Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal kepada media di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Akibat lambannya kinerja Kejaksaan Agung menangani kasus ini, para karyawan dan pegawai BPJS Ketenagakerjaan kini stres dan ketakutan.

“Kondisi ini tentunya bisa melemahkan kinerja BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan banyak yang enggan menempati posisi yang terkait investasi saham karena takut dikriminalisasi,” kata Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketua Presidium Relawan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin The President Center.

Agar kasus ini tidak berlarut-larut, Jusuf Rizal selaku Presiden LSM LIRA mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan Kasus Korupsi Rp4,3 triliun dana yang dikumpulkan dari para pekerja dan buruh.

“Kasus ini harus segera dituntaskan Kejaksaan Agung. Jangan disandera,” tegas Jusuf Rizal.

Kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan telah ditangani Kejaksaan Agung sejak 9 November 2020 dengan penyidikan awal sesuai Print-23/F.2/Fd.1/11/2020 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangn dalam pengelolaan keuangan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Karyawan BPJS Ketenagakerjaan galau, kasus korupsi investasi BPJS Ketenagakerjaan Rp43 triliun mangkrak di Kejagung

Sudah setahun lebih kasusnya mangkrak dan disandera di Kejaksaan Agung. Kasusnya tak kunjung diselesaikan.

Penanganan kasus BPJS Ketenagakerjaan ini beda dengan kasus korupsi pegawai Kejaksaan Agung, Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari yang dihukum janggal hanya 4 tahun. Kasus itu cepat dituntaskan agar tidak menyengat ke mana-mana. Sedangkan kasus BPJS Ketenagakerjaan hingga kini tidak jelas sampai sejauh mana penanganannya.

Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) mendesak Jaksa Agung Burhanuddin segera menuntaskan masalah tersebut agar kinerja BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola dana para Pekerja dan Buruh tidak terganggu.

“Kasus ini menjadi ujian bagi Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, karena sampai saat ini belum ada kinerja Kejaksaan Agung yang cukup sifnifikan. Malah Karyawannya, Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari yang terseret pusaran penyalahgunaan wewenang,” tegas Jusuf Rizal yang juga dikenal sebagai aktivis pekerja dan buruh.

Related posts