Gresik, LiraNews – Kasatpol Gresik Suprapto bersama Muspika Balongpanggang menggelar Razia penertiban warung pangku berkedok warung kopi (warkop) dan menyasar minuman keras (miras), di wilayah kecamatan Balongpanggang Gresik , Rabu (15/6/2022) siang
Sebelum melakukan razia diawali apel bersama dihalaman pendopo kecamatan, menentukan titik sasaran lokasi.
Usai apel, Petugas melakukan razia atau penggeledahan disejumlah Warkop dibeberapa titik, seperti di warkop berlokasi disepanjang raya Desa Kesungsumber.
Hasilnya sejumlah pramusaji terjaring tidak melengkapi kartu identitas penduduk musiman (KIPEM) dan juga tidak ditemukan botol minuman keras.
Bahkan salah seorang pramusaji icha asal nganjuk pemilik Warkop di salah satu ruko kedungsumber , didepan petugas mengatakan KIPEM sedang dalam proses pengurusan.
Sementara dipinggir jalan raya desa Dapet, petugas juga mengeledah warkop milik Solikin, dilokasi tersebut petugas menjumpai pramusaji sedang mendampingi salah seorang tamu sedang berkaraoke.
Kepala desa Dapet Siswadi melalui perangkat desa Yupi dalam keterangannya menyampaikan, sebelumnya juga ada laporan masuk dari warga, bahkan pemilik warung solikin sudah pernah kami panggil ke balai Desa dan mendapatkan peringatkan atau teguran.
Saat dikonfirmasi Kasatpol PP Gresik Suprapto mengatakan petugas melakukan pengeledahan di sejumlah warung, hasilnya ada sejumlah pramusaji terjaring tak bawah KIPEM.
Bukti identitas berupa KTP kami bawah dan besok diambil dikantor Satpol PP Gresik, sembari akan dilakukan pembinaan.
Selanjutnya pengeledahan warung dekat sawah yang kedapatan ada seorang pramusaji sedang berkaraoke bersama tamunya.
Selain memberikan edukasi, Petugas juga memberikan himbauan larangan mengunakan minuman keras.
Ia menginggatkan kepala pemilik warung maupun pramusaji, agar menjaga ketertiban, kententraman lingkungan, terlebih menjaga kesopanan, dengan berpakaian rapi agar tak mengundang kejahatan.
Hal ini sesuai yang diamanahkan pada Peraturan daerah (Perda) Bupati Gresik Nomer 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban Umum dan juga masalah perlindungan masyarakat.
“Seperti yang kami disampaikan sebelumnya, pada sosialisasi peraturan daerah Bupati Gresik terkait penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindunganmu masyarakat, bersama bagian hukum gresik Adhi, dipendopo kecamatan Balongpanggang Gresik tadi siang,” ujarnya.
Kasat Pol PP berharap agar desa menindaklanjuti dengan membuat peraturan Desa (Perdes).
Dengan perdes tersebut, desa bisa mendeteksi dini pelanggaran yang terjadi didesa, ujarnya saat ditemui dipendopo kecamatan.
Selain itu, Desa bisa melibatkan Satlinmas untuk penindakan, karena sudah ada kewenangan satlinmas yang diatur dalam Perda.
Perlu diketahui, usai melakukan sosialisasi dipendopo kecamatan, Satpol PP Kabupaten gresik, menunjukkan keseriusannya langsung melakukan razia dilapangan menegakkan Perda Bupati Gresik Nomor 2 tahun 2022.
Razia kali ini, selain menepis anggapan, bahwa selama ini razia kerap dilakukan diperkotaan saja.
Akan tetapi pada hari ini, Rabu (15/6/2022), image itu terbantahkan, dan dibuktikan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, dengan melakukan razia menyasar warkop dipedasaan. LN-Heri