Kasus Illegal Logging, Hutan Wasambua, Tersangka AP, Segera Disidangkan

Baubau, LiraNews – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melimpahkan berkas perkara illegal logging di kawasan Hutan Produksi Terbatas Blok Hutan Wasambua, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.

Penyidik menyerahkan tersangka AP berikut barang bukti 485 batang kayu jati gergajian dan 728 batang kayu jati gelondongan, sama dengan lebih kurang 76,5376 m3 (tujuh puluh enam koma lima tiga tujuh enam meterkubik) 3 Desember 2020, kepada Kejaksaan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. 22 September 2020.

Read More
banner 300250

LS – tersangka lainnya – masih buron dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

“KLHK sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, karena kejahatan seperti ini telah merugikan banyak orang. Penangkapan AP ini bukti keseriusan dan komitmen kami menegakkan hukum. Kami harapkan pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, 5 Desember 2020.

AP menebang kayu jati di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Blok Hutan Wasambua, di Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, tanpa izin.

LS yang saat ini masih buron membantu memberikan dana operasional kepada AP. Kerja sama AP dan LS berdasarkan perjanjian melalui akta notaris.

Tim Operasi Gabungan Pengamanan Hutan yang terdiri dari SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Ditreskrimsus Polda Sultra, BPKH Wilayah XXII Kendari, KPHP Lakompa, mendapatkan titik koordinat lokasi penebangan kayu yang setelah dicocokan titik-titik itu di atas peta terbukti berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Tersangkan AP akan dikenakan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. LN-SUB

Related posts