Mamuju, (otonominews) — Berkas perkara dan barang bukti kasus industri pengolahan kayu tanpa izin atau dokumen pemanfaatan hasil hutan kayu yang sah, di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, dengan tersangka SP (52) segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat sudah menyatakan berkas perkara itu lengkap, 4 Desember 2020.
“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi, agar bisa cepat masuk persidangan. Saya mengapresiasi kerja cepat para penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, 4 Desember 2020.
Tersangka SP disangkakan telah melanggar Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf k dan/atau Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 12 Huruf h Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.
Barang bukti kasus ini berupa 50 batang kayu berbagai jenis dan ukuran, 2 buah mata serkel, 1 buah sekop, dan 1 mesin sawmill/serkel diesel, sementara masih diamankan di Kantor KPH Surudu.
Industri pengolahan kayu milik SP, yang berada di Desa Sipakainga, Kecamatan Doripoku, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, diamankan oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada bulan September 2020.
Pada waktu yang bersamaan, Tim juga mengamankan dua industri pengolahan kayu tanpa izin lainnya. Dua kasus itu masih dalam proses penelitian di Kejaksaan. LN-SUB