Kasus Kepala Desa Bonto Tangnga Di Alihkan ke Ombudsman RI Pusat

Bantaeng, LiraNews – DPD LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Kabupaten Bantaeng kembali menemui Ombudsman setelah mendapatkan via telpon pada tanggal 10 Januari Tahun 2022.

Dalam pertemuan tersebut,  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan tanggapan langsungnya dihadapan ketua DPD LSM LIRA Kabupaten Bantaeng, Rusli S.Pd.

Ia mengatakan, “temuan yang kami dapatkan dilapangan telah melalui serangkaian pemeriksaan sehingga Kepala Desa Bonto Tangnga kami duga melakukan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur, sehingga SK baru tersebut cacat secarah administrasi.”

Sehubungan hal itu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi selatan menyampaikan bahwa kasus Kepala Desa Bonto Tangnga telah ia kirim kepusat dan akan di tangani langsung oleh Tim Resolusi Ombudsman RI Pusat,

Kkami dari ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan sudah menyerahkan semua serangkaian dokumen dari hasil temuan kami dan akan ditindak lanjuti oleh tim resolusi Ombudsman Pusat,  ungkapnya,” katanya.

Sebagaimana diketahui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ke Inspektorat dan Kadis PMD Kabupaten Bantaeng telah dilayangkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan tapi sampai saat ini belum menemukan titik kejelasan,  bahkan pada saat ketua DPD LSM LIRA mempertanyakan surat tembusan LAHP tersebut, dinas PMD merasa tidak menerima surat tersebut.

Sehingga ketua DPD LSM LIRA Kabupaten Bantaeng menyampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, akan terus mengawal kasus tersebut sampai menukan titik terang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini,  bahkan dalam waktu dekat kami dari DPD LSM LIRA Kabupaten Bantaeng akan segera menyurat ke Ombudsman Republik indonesia menayakan hasil dari Tim Resolusi yang telah dibentuk oleh Ombudsman Pusat,” tuturnya. LN-Asdar

Related posts